Berita

Brigjen Endar Priantoro/Net

Politik

Gaya Hidup Mewah Brigjen Endar Tidak Pantas Dipamerkan

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gaya hidup mewah tidak sepantasnya diperlihatkan pejabat negara kepada publik. Termasuk soal polemik gaya hidup mewah mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan keluarga yang kini disorot.

“Enggak pantaslah (Dirlidik KPK pamer kemewahan). Itu jelas,” kata Gurubesar Universitas Indonesia (UI), Prof Hamdi Muluk kepada wartawan, Kamis (6/4).

Prof Hamdi lantas menyinggung soal pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK. Ia menduga, gaya hidup Endar menjadi salah satu alasan KPK memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.


“Saya kira iya (alasan diberhentikannya). Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia tidak korupsi,” lanjut Hamdi.

Di sisi lain, ia tidak mempermasalahkan langkah hukum Brigjen Endar yang melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.

“Itu hak dia. Kan ada mekanisme banding, dan dia banding ke Dewas itu boleh saja,” tutupnya.

Adapun KPK beralasan, pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023. Keputusan tersebut diambil KPK secara kolektif kolegial.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa malam (4/4).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya