Berita

Brigjen Endar Priantoro/Net

Politik

Gaya Hidup Mewah Brigjen Endar Tidak Pantas Dipamerkan

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gaya hidup mewah tidak sepantasnya diperlihatkan pejabat negara kepada publik. Termasuk soal polemik gaya hidup mewah mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan keluarga yang kini disorot.

“Enggak pantaslah (Dirlidik KPK pamer kemewahan). Itu jelas,” kata Gurubesar Universitas Indonesia (UI), Prof Hamdi Muluk kepada wartawan, Kamis (6/4).

Prof Hamdi lantas menyinggung soal pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK. Ia menduga, gaya hidup Endar menjadi salah satu alasan KPK memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.


“Saya kira iya (alasan diberhentikannya). Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia tidak korupsi,” lanjut Hamdi.

Di sisi lain, ia tidak mempermasalahkan langkah hukum Brigjen Endar yang melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.

“Itu hak dia. Kan ada mekanisme banding, dan dia banding ke Dewas itu boleh saja,” tutupnya.

Adapun KPK beralasan, pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023. Keputusan tersebut diambil KPK secara kolektif kolegial.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa malam (4/4).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya