Berita

Said Didu/Net

Politik

Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, yang dinilai tidak masuk pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menuai kritik.

Salah satu kritik disampaikan mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, melalui akun Twitternya, Kamis (6/4).

Ia menyebutkan tiga poin kesimpulannya atas keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan proses hukum, baik kepada PDIP maupun ke dua figur yang gambar wajahnya ada di amplop bewarna merah yang dibagikan ke jamaah 4 masjid dan 1 mushola.


Kesimpulannya ini, secara tidak langsung menunjukkan satu perspektif politik mengenai kondisi pemerintahan sekarang ini.

“Dengan keputusan ini, maka Bawaslu menyatakan tidak salah jika: pertama, bagi-bagi uang di masjid (tempat ibadah). Kedua, tidak ada pengumuman atau ajakan untuk memilih calon walau jelas ada foto caleg di amplop,” kata Said Didu.

“Ketiga, bahwa money politic (politik uang) dibolehkan. Dan yang terpenting, dilakukan oleh partai penguasa,” demikian Said Didu menutup.

Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, serta Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat ibadah umat muslim saja di wilayah Sumenep.

Tetapi, bagi-bagi amplop tersebut dilakukan di 4 masjid dan 1 mushola dalam lingkup 3 kecamatan di Sumenep, Jawa Timur.

Kelimanya antara lain Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu, maupun imbauan memilih. Sehingga, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di dalamnya.

Perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya