Berita

Said Didu/Net

Politik

Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, yang dinilai tidak masuk pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menuai kritik.

Salah satu kritik disampaikan mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, melalui akun Twitternya, Kamis (6/4).

Ia menyebutkan tiga poin kesimpulannya atas keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan proses hukum, baik kepada PDIP maupun ke dua figur yang gambar wajahnya ada di amplop bewarna merah yang dibagikan ke jamaah 4 masjid dan 1 mushola.


Kesimpulannya ini, secara tidak langsung menunjukkan satu perspektif politik mengenai kondisi pemerintahan sekarang ini.

“Dengan keputusan ini, maka Bawaslu menyatakan tidak salah jika: pertama, bagi-bagi uang di masjid (tempat ibadah). Kedua, tidak ada pengumuman atau ajakan untuk memilih calon walau jelas ada foto caleg di amplop,” kata Said Didu.

“Ketiga, bahwa money politic (politik uang) dibolehkan. Dan yang terpenting, dilakukan oleh partai penguasa,” demikian Said Didu menutup.

Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, serta Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat ibadah umat muslim saja di wilayah Sumenep.

Tetapi, bagi-bagi amplop tersebut dilakukan di 4 masjid dan 1 mushola dalam lingkup 3 kecamatan di Sumenep, Jawa Timur.

Kelimanya antara lain Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu, maupun imbauan memilih. Sehingga, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di dalamnya.

Perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya