Berita

Gedung Kementerian Keuangan/Net

Publika

Penyelundupan Impor Emas Rp 189 T: Staf Khusus Kemenkeu Diduga Memberi Penjelasan Menyesatkan

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
KAMIS, 06 APRIL 2023 | 12:56 WIB

DALAM Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK sudah dua kali menyerahkan laporan dugaan tindak pidana kepabeanan pada 2017 dan 2020 kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, masing-masing senilai Rp 180 triliun dan Rp 189 triliun.

PPATK mengatakan, kasus tindak pidana kepabeanan dimaksud terkait impor emas batangan, yang diakui sebagai emas mentah, untuk periode 2014 hingga 2016 senilai Rp 180 triliun dan 2017 hingga 2019 senilai Rp 189 triliun.

Laporan PPATK diduga terbengkalai. Mahfud sempat mengatakan laporan PPATK tersebut nampaknya tidak diberikan kepada Sri Mulyani.


Kementerian Keuangan terlihat panik dan tidak terima pernyataan Mahfud dan Ivan.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo berusaha menjelaskan fakta dan modus ‘penyelundupan’ impor emas batangan ini.

Penjelasan ini untuk memberi kesan kepada publik, tidak ada pembiaran terhadap laporan PPATK ini, dan tidak ada data yang ditutupi kepada Sri Mulyani.

Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya, seperti dikutip berbagai media online, berusaha menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (mungkin maksudnya DJBC) sudah melakukan proses hukum terhadap pelaku eksportir emas batangan, yang mengaku ekspor emas perhiasan. Tetapi, DJBC akhirnya kalah. Begitu penjelasannya.

Tetapi, masalahnya, yang dijelaskan Yustinus Prastowo adalah kasus ekspor, bukan kasus impor seperti yang dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp 180 triliun) dan 2020 (Rp 189 triliun).

Yustinus Prastowo menjelaskan seolah-olah kedua kasus ini sama, sehingga putusan kasus ekspor dijadikan referensi hukum kasus impor.

Singkat cerita kasus ekspor emas batangan yang diakui emas perhiasan sebagai berikut.

Pada persidangan di pengadilan negeri, eksportir dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (putusan 14 Februari 2017).

Kemudian DJBC mengajukan kasasi, dan eksportir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana (putusan 20 November 2017).

Eksportir kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, dan dinyatakan tidak bersalah (putusan 17 Juli 2019).

Berdasarkan kasus hukum ekspor emas batangan yang diakui sebagai emas perhiasan tersebut, DJBC kemudian berpendapat tidak ada tindak pidana atas kasus impor emas batangan yang dilaporkan PPATK pada 2020, senilai Rp 189 triliun.

Pertanyaannya, kenapa  kasus hukum ekspor emas batangan, yang di dalam dokumen ekspor (PEB) diakui sebagai emas perhiasan, dijadikan referensi hukum untuk membebaskan tindak pidana kasus impor emas batangan (yang diakui sebagai emas mentah) seperti dilaporkan PPATK?

Referensi hukum tersebut sangat ganjil. Oleh karena itu, penjelasan Yustinus Prastowo patut diduga untuk menyamarkan, atau mengandung unsur manipulatif, terhadap fakta kasus sebenarnya, yang seharusnya kasus impor disamarkan menjadi kasus ekspor.

Maka itu, Yustinus Prastowo patut diduga dengan sengaja menyebar informasi tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Nilai ekspor emas batangan ini sekitar 6,8 juta dolar AS, atau sekitar Rp 102 miliar saja.

Yustinus Prastowo juga mengatakan eksportir kasus ekspor emas tersebut adalah PT Q. Sedangkan nama perusahaan eksportir kasus ekspor tersebut seharusnya adalah PT Tujuan Utama?

Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PT Q (alias PT Tujuan Utama?) pernah mengajukan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Tujuan Ekspor Perhiasan Emas, tetapi tidak dikabulkan. Tetapi menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, yang bersangkutan pernah memberi fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada PT Tujuan Utama.

Siapa yang benar, atau siapa yang bohong?

Untuk itu, aparat penegak hukum wajib usut tuntas dugaan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang seperti dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp 180 triliun) dan 2020 (Rp 189 triliun).

Aparat Penegak Hukum juga wajib memeriksa Yustinus Prastowo dan pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menyamarkan cerita, dan diduga memberi informasi menyesatkan, atas kasus ekspor dan impor emas batangan tersebut.

Selain Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan hal yang sama, sehingga juga patut diduga memberi penjelasan tidak benar kepada masyarakat.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya