Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tindaklanjuti Laporan Siaga 98 Soal Dugaan Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

RABU, 05 APRIL 2023 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau Siaga 98 soal dugaan tindak pidana korupsi terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK membenarkan telah menerima laporan masyarakat perihal permohonan terhadap pimpinan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan masyarakat tersebut. Materi dan pelapornya tentu tidak bisa kami sampaikan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (5/4).


Namun demikian kata Ali, setiap adanya laporan, dipastikan tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan segera menindaklanjutinya.

"Setiap ada laporan pasti Tim Pengaduan Masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," kata Ali.

Selain itu kata Ali, KPK memastikan juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud. Proses itu penting untuk menilai apakah pokok aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni termasuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum," pungkas Ali.

Sebelumnya, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan KPK dengan surat nomor 01/TPK/04.2023 ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu siang (5/4).

"Transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (penyelidikan), sehingga menjadi terang benderang peristiwanya, khususnya terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang melakukan tindak pidana Korupsi (suap-gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Rabu siang (5/4).

Hasanuddin berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut, dan segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu diperiksa.
 
Apalagi kata Hasanuddin, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite TPPU Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang terbagi menjadi tiga klaster, yaitu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53.821.874.839.410, dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306. Sehingga totalnya sebesar Rp 349.874.187.504.061.
 
"Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI," pungkas Hasanuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya