Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tindaklanjuti Laporan Siaga 98 Soal Dugaan Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

RABU, 05 APRIL 2023 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau Siaga 98 soal dugaan tindak pidana korupsi terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK membenarkan telah menerima laporan masyarakat perihal permohonan terhadap pimpinan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan masyarakat tersebut. Materi dan pelapornya tentu tidak bisa kami sampaikan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (5/4).


Namun demikian kata Ali, setiap adanya laporan, dipastikan tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan segera menindaklanjutinya.

"Setiap ada laporan pasti Tim Pengaduan Masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," kata Ali.

Selain itu kata Ali, KPK memastikan juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud. Proses itu penting untuk menilai apakah pokok aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni termasuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum," pungkas Ali.

Sebelumnya, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan KPK dengan surat nomor 01/TPK/04.2023 ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu siang (5/4).

"Transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (penyelidikan), sehingga menjadi terang benderang peristiwanya, khususnya terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang melakukan tindak pidana Korupsi (suap-gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Rabu siang (5/4).

Hasanuddin berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut, dan segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu diperiksa.
 
Apalagi kata Hasanuddin, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite TPPU Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang terbagi menjadi tiga klaster, yaitu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53.821.874.839.410, dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306. Sehingga totalnya sebesar Rp 349.874.187.504.061.
 
"Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI," pungkas Hasanuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya