Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Dendy Heriyanto, dan istrinya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan/RMOL
Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/4). Mereka akan diklarifikasi terkait kepemilikan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Dua pegawai Ditjen Pajak itu sudah datang untuk diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Benar, dua pegawai DJP Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (5/4).
Untuk itu, tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK segera melakukan klarifikasi terhadap kedua pegawai Ditjen Pajak, yakni Dendy Heriyanto dan Wita Widiarty beserta pasangan masing-masing.
"Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK," pungkas Ali.
Dendy dan istrinya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.37 WIB. Sementara Wita dikabarkan sudah hadir sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun kedua pegawai Ditjen Pajak ini dipanggil untuk diperiksa dan diklarifikasi oleh KPK lantaran mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Diungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, KPK menemukan 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan namun tidak tercatat dalam LHKPN. Hal inilah yang tengah didalami KPK.