Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri)/RMOL

Presisi

Ini Peran 4 WNA Uzbekistan yang Ditangkap Densus 88 Antiteror

RABU, 05 APRIL 2023 | 10:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri beberkan peranan empat orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Jumat (24/3).

Empat WNA asal Uzbekistan itu berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).

Pertama, BA direkrut pada 2021 oleh milisi organisasi teror internasional dan pergi dari Uzbekistan ke Turki. BA kemudian terlibat dalam propaganda terkait pemikiran radikal atau ekstremis dan jihad global serta bertugas mengorganisir penerimaan dan pengiriman ke kelompok.


"Yang kedua OMM, pendukung dari Organisasi Katiba Tawhid Val Jihad dan pada tahun 2020 pergi ke Suriah atas perintah dari pemimpin kelompok ini. Di Suriah ia menyelesaikan pelatihan terorisme subversif di kamp milisi dan secara aktif terlibat dalam kegiatan kelompok tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (4/4).

Sementara untuk MR, direkrut pada 2020 oleh Katiba Tawhid Val Jihad dan dikirim ke Suriah. Di sana MR menyelesaikan pelatihan terorisme subversif pada 2022.

"Kemudian yang terakhir BK, ini berdasarkan informasi dari dinas keamanan negara Uzbekistan berada di bawah pemantauan dinas keamanan negara Uzbekistan sebagai individu yang memberikan bantuan terhadap ketiga rekannya. Ia bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu dan membantu dalam dukungan keuangan dengan tujuan mensukseskan aspirasi subversif mereka," beber Ramadhan.

Dari empat WNA tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar resi penerima moneygram, 1 lembar kode booking pesawat, 1 unit Ipad, beberapa buah ponsel, dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda.

Penangkapan ini sendiri berhubungan dengan aksi terorisme melalui propaganda di media sosial.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya