Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri)/RMOL

Presisi

Ini Peran 4 WNA Uzbekistan yang Ditangkap Densus 88 Antiteror

RABU, 05 APRIL 2023 | 10:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri beberkan peranan empat orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Jumat (24/3).

Empat WNA asal Uzbekistan itu berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).

Pertama, BA direkrut pada 2021 oleh milisi organisasi teror internasional dan pergi dari Uzbekistan ke Turki. BA kemudian terlibat dalam propaganda terkait pemikiran radikal atau ekstremis dan jihad global serta bertugas mengorganisir penerimaan dan pengiriman ke kelompok.


"Yang kedua OMM, pendukung dari Organisasi Katiba Tawhid Val Jihad dan pada tahun 2020 pergi ke Suriah atas perintah dari pemimpin kelompok ini. Di Suriah ia menyelesaikan pelatihan terorisme subversif di kamp milisi dan secara aktif terlibat dalam kegiatan kelompok tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (4/4).

Sementara untuk MR, direkrut pada 2020 oleh Katiba Tawhid Val Jihad dan dikirim ke Suriah. Di sana MR menyelesaikan pelatihan terorisme subversif pada 2022.

"Kemudian yang terakhir BK, ini berdasarkan informasi dari dinas keamanan negara Uzbekistan berada di bawah pemantauan dinas keamanan negara Uzbekistan sebagai individu yang memberikan bantuan terhadap ketiga rekannya. Ia bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu dan membantu dalam dukungan keuangan dengan tujuan mensukseskan aspirasi subversif mereka," beber Ramadhan.

Dari empat WNA tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar resi penerima moneygram, 1 lembar kode booking pesawat, 1 unit Ipad, beberapa buah ponsel, dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda.

Penangkapan ini sendiri berhubungan dengan aksi terorisme melalui propaganda di media sosial.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya