Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Imbas Putusan DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Mundur

SELASA, 04 APRIL 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi yang dijatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam putusannya terhadap aduan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, menyulut komentar dan pandangan dari sejumlah pihak.

Salah satunya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneilitinya pada Divisi Korupsi Politik, Kurnia Ramadhana, yang menilai sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP, bisa menjadi satu tolok ukur bagi masyarakat untuk menilai lembaga penyelenggara pemilu saat ini.

“Keberadaan Saudara Hasyim Asyari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi,” ujar Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/4).

Keraguan publik terhadap sosok Hasyim Asyari, menurutnya bisa dilihat dari pertimbangan Majelis Persidangan DKPP RI yang dibacakan dalam Sidang Putusan di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Senin kemarin (3/4),

“Masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut,” sambungnya.

Praktis, lanjut Kurnia, selama sepekan terakhir Hasyim Asyari dijatuhi dua kali sanksi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yang bukan hanya dikarenakan ucapannya saja terkait sisitem pemilu proporsional tertutup, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI,” tuturnya.

Namun, Kurnia menggarisbawahi poin menarik yang dapat diulas dari putusan DKPP adalah menyangkut relasi Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasneani Moein atau kerap dijuluki Wanita Emas.

“Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengatakan, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim, telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri,” desaknya.

“Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa Penyelenggara Negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah,” demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya