Berita

Ilustrasi/Net

Politik

THR ASN Tak Cair 100 Persen, Sultan Minta Pemerintah Siapkan Kompensasi Insentif Fiskal

SELASA, 04 APRIL 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS) diharapkan untuk tidak mempersoalkan keputusan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Sebab, Para PNS berhak mendapatkan bonus THR dan gaji ke-13 pada setiap tahunnya.

Begitu kata Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).


"Kami tentu sangat mengapresiasi pengabdian PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua tingkatan. Para PNS tentu berhak mendapatkan bonus THR dan gaji ke-13 pada setiap tahunnya,” ujar Sultan.

Meski demikian, kata Sultan, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tidak etis jika PNS menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah yang dilatari oleh kondisi fiskal pemerintah tersebut. PNS perlu menyikapinya secara bijaksana dan terus menunjukkan etos pengabdian yang nyata kepada bangsa dan negara.

"Karena masih banyak penyelenggara pemerintahan dan abdi negara seperti para pegawai honorer yang tidak mendapatkan keistimewaan THR dan gaji ke-13. Kami percaya kebijakan ini tidak akan menggerus semangat dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat,” harap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut( Sultan mengusulkan agar Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dalam bentuk lainnya kepada para PNS sebagai kompensasi dari kebijakan pemangkasan THR ini. Mungkin dalam bentuk tunjangan listrik, transportasi atau beras dan sembako.

Sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100 persen. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809 dan hingga Senin (3/4) pukul 16.16 WIB telah ditandatangani oleh 8.432 akun.

Petisi itu dibuat oleh @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya.

Lewat petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 ASN' itu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2023.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya