Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pencucian Uang dan Transparansi

SELASA, 04 APRIL 2023 | 08:19 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENCUCIAN uang didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Contoh tindak pidana pencucian uang tersebut, misalnya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak-tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan/atau prostitusi.

Artinya, transaksi mencurigakan TPPU tergolong penting untuk diselesaikan.


Tindak-tindak pidana TPPU tadi dapat dijumpai terjadi pada transaksi di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.

Kemudian apabila dilakukan pendekatan dengan melihat besar proporsi pendapatan negara, maka rincian dugaan potensi TPPU realisasi pendapatan yang tergolong besar-besar, antara lain adalah transaksi pada kegiatan pembayaran pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak dari sumber penerimaan sumber daya alam.

Persoalan dari pelaporan TPPU yang terlaporkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, dan yang telah terliput oleh media massa menjadi tersangka dan ditahan baru sebanyak 1 orang saja. Sementara itu TPPU yang mencurigakan sebanyak 300 laporan hasil analisis dijumpai pada 1074 entitas masih dalam proses pendalaman.

Artinya, baru 1 orang saja yang menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan sebanyak 1073 entitas lagi belum ada yang menjadi tersangka lanjutan.

Informasi tambahan menunjukkan terdapat 193 pegawai yang dikenakan tindakan disiplin 13 orang mantan pegawai yang telah divonis pengadilan. Jadi, masih terdapat 867 entitas yang belum diketahui tindak lanjut penegakan hukum dan memerlukan transparansi perkembangan tindak lanjut TPPU tersebut.

Artinya, persoalan transparansi penegakan hukum untuk membangun tatakelola pemerintahan yang baik dan sekaligus untuk memperbaiki indeks korupsi di Indonesia, maupun untuk mengembalikan kebocoran keuangan negara, itu memerlukan pencurahan energi kegiatan yang besar.

Pada sisi yang lain, tranparansi TPPU direspons oleh publik secara ekstrem menjadi dua macam.

Pertama, kelompok masyarakat yang menginginkan penyelesaian penuntasan TPPU tanpa diperlihatkan secara vulgar telanjang bulat kepada masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat diyakini tidak perlu dilibatkan untuk turut memikirkan masalah-masalah kenegaraan untuk penegakan hukum TPPU atas alasan stabilitas politik dan keamanan.

Masyarakat tidak perlu menderita beban kegaduhan. Masyarakat supaya hidup tentram dan diisolasikan dari urusan berbangsa dan bernegara atas penindakan TPPU. Damai dan sejahtera. Kerja, kerja, kerja.

Kedua, membangun transparansi tanpa khawatir terhadap potensi luapan ledakan kemarahan masyarakat dan kerusuhan huru-hara sebagai perwujudan revolusi sosial. Transparansi seperti ini terbukti berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara lebih baik dan solid.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya