Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4)/Repro

Politik

Kasus Hasnaeni, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU

SENIN, 03 APRIL 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dalam hal ini terhadap aduan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, diputuskan diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu 1 dan 2 untuk sebagian, (dan) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI,” ujar Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Persidangan.


Dijelaskan, oleh Anggota Majelis Persidangan DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, salah satu pertimbangan pihaknya mengabulkan sebagian aduan para Pengadu, adalah karena ditunjukkan fakta perjalanan antara Hasyim Asyari dengan Hasnaeni dan beberapa elite Partai Republik Satu ke satu daerah.

“(Itu terjadi) pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim Asyari) mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Pengadu 2 (Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein) dari Jakarta ke Yogya, menggunakan maskapai Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan Pengadu 2,” urai Raka Sandi.

Lebih lanjut, setibanya di Yogyakarta, terungkap Hasyim Asyari bersama dengan Ihsan langsung menuju ke beberapa tempat wisata, seperti Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya, Teradu dihantar ke Hotel Amabrukmo oleh Pengadu 2 bersama Ihsan Perima Negara, (Sekjen Partai Republik Satu) Badarudin dan Salmawati (pengurus partai),” sambungnya.

Setelah itu, Hasyim Asyari juga diketahui punya agenda kunjungan kerja berdasarkan Surat Tugas Nomor 326 tertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.

“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu 2 selaku ketum partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Raka Sandi menegaskan bahwa penilaian DKPP RI terhadap fakta-fakta tersebut, pada intinya menunjukkan adanya pelanggaran etik berupa sikap tidak profesional Hasyim Asyari karena memilki kedekatan dengan calon peserta pemilu.

“DKPP menilai, pertemuan Teradu dengan Pengadu 2 selaku Ketum Parpol yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Raka Sandi.

“Apalagi, perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasiu parpol calon peserta Pemilu 2024, dimana Partai Republik Satu salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” tambahnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya