Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4)/Repro

Politik

Kasus Hasnaeni, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU

SENIN, 03 APRIL 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dalam hal ini terhadap aduan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, diputuskan diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu 1 dan 2 untuk sebagian, (dan) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI,” ujar Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Persidangan.

Dijelaskan, oleh Anggota Majelis Persidangan DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, salah satu pertimbangan pihaknya mengabulkan sebagian aduan para Pengadu, adalah karena ditunjukkan fakta perjalanan antara Hasyim Asyari dengan Hasnaeni dan beberapa elite Partai Republik Satu ke satu daerah.

“(Itu terjadi) pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim Asyari) mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Pengadu 2 (Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein) dari Jakarta ke Yogya, menggunakan maskapai Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan Pengadu 2,” urai Raka Sandi.

Lebih lanjut, setibanya di Yogyakarta, terungkap Hasyim Asyari bersama dengan Ihsan langsung menuju ke beberapa tempat wisata, seperti Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya, Teradu dihantar ke Hotel Amabrukmo oleh Pengadu 2 bersama Ihsan Perima Negara, (Sekjen Partai Republik Satu) Badarudin dan Salmawati (pengurus partai),” sambungnya.

Setelah itu, Hasyim Asyari juga diketahui punya agenda kunjungan kerja berdasarkan Surat Tugas Nomor 326 tertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.

“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu 2 selaku ketum partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Raka Sandi menegaskan bahwa penilaian DKPP RI terhadap fakta-fakta tersebut, pada intinya menunjukkan adanya pelanggaran etik berupa sikap tidak profesional Hasyim Asyari karena memilki kedekatan dengan calon peserta pemilu.

“DKPP menilai, pertemuan Teradu dengan Pengadu 2 selaku Ketum Parpol yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Raka Sandi.

“Apalagi, perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasiu parpol calon peserta Pemilu 2024, dimana Partai Republik Satu salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” tambahnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Geledah Kantor Setda Papua, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 21:48

Satu Keluarga Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara

Jumat, 08 November 2024 | 21:35

Komisi V Usul Ada Area Khusus Jamaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Jumat, 08 November 2024 | 21:21

Dikunjungi Nusron, Polri Siap Sikat Mafia Tanah

Jumat, 08 November 2024 | 20:46

Ketum AMPI: Pinjol Masih Menjadi Pelarian Masyarakat

Jumat, 08 November 2024 | 20:34

Rumput GBK Siap Sambut Selebrasi ‘Knee Slide’ Thom Haye

Jumat, 08 November 2024 | 20:31

Buat Banyak Gebrakan Positif, Kabinet Merah Putih Patut Diacungi Jempol

Jumat, 08 November 2024 | 20:17

Lawatan Presiden Prabowo Bukti Dunia Internasional Menunggu Peran Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 20:09

Kementerian Keuangan Kantongi Rp1.517,5 Triliun Penerimaan Pajak Oktober 2024

Jumat, 08 November 2024 | 19:47

Tukang Pijat jadi Tersangka Karena Tambal Rumah Bocor Pakai Baliho Paslon Bupati

Jumat, 08 November 2024 | 19:02

Selengkapnya