Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4)/Repro

Politik

Kasus Hasnaeni, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU

SENIN, 03 APRIL 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dalam hal ini terhadap aduan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, diputuskan diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu 1 dan 2 untuk sebagian, (dan) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI,” ujar Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Persidangan.


Dijelaskan, oleh Anggota Majelis Persidangan DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, salah satu pertimbangan pihaknya mengabulkan sebagian aduan para Pengadu, adalah karena ditunjukkan fakta perjalanan antara Hasyim Asyari dengan Hasnaeni dan beberapa elite Partai Republik Satu ke satu daerah.

“(Itu terjadi) pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim Asyari) mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Pengadu 2 (Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein) dari Jakarta ke Yogya, menggunakan maskapai Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan Pengadu 2,” urai Raka Sandi.

Lebih lanjut, setibanya di Yogyakarta, terungkap Hasyim Asyari bersama dengan Ihsan langsung menuju ke beberapa tempat wisata, seperti Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya, Teradu dihantar ke Hotel Amabrukmo oleh Pengadu 2 bersama Ihsan Perima Negara, (Sekjen Partai Republik Satu) Badarudin dan Salmawati (pengurus partai),” sambungnya.

Setelah itu, Hasyim Asyari juga diketahui punya agenda kunjungan kerja berdasarkan Surat Tugas Nomor 326 tertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.

“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu 2 selaku ketum partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Raka Sandi menegaskan bahwa penilaian DKPP RI terhadap fakta-fakta tersebut, pada intinya menunjukkan adanya pelanggaran etik berupa sikap tidak profesional Hasyim Asyari karena memilki kedekatan dengan calon peserta pemilu.

“DKPP menilai, pertemuan Teradu dengan Pengadu 2 selaku Ketum Parpol yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Raka Sandi.

“Apalagi, perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasiu parpol calon peserta Pemilu 2024, dimana Partai Republik Satu salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” tambahnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya