Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4)/Repro

Politik

Kasus Hasnaeni, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU

SENIN, 03 APRIL 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dalam hal ini terhadap aduan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, diputuskan diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu 1 dan 2 untuk sebagian, (dan) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI,” ujar Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Persidangan.


Dijelaskan, oleh Anggota Majelis Persidangan DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, salah satu pertimbangan pihaknya mengabulkan sebagian aduan para Pengadu, adalah karena ditunjukkan fakta perjalanan antara Hasyim Asyari dengan Hasnaeni dan beberapa elite Partai Republik Satu ke satu daerah.

“(Itu terjadi) pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim Asyari) mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Pengadu 2 (Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein) dari Jakarta ke Yogya, menggunakan maskapai Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan Pengadu 2,” urai Raka Sandi.

Lebih lanjut, setibanya di Yogyakarta, terungkap Hasyim Asyari bersama dengan Ihsan langsung menuju ke beberapa tempat wisata, seperti Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya, Teradu dihantar ke Hotel Amabrukmo oleh Pengadu 2 bersama Ihsan Perima Negara, (Sekjen Partai Republik Satu) Badarudin dan Salmawati (pengurus partai),” sambungnya.

Setelah itu, Hasyim Asyari juga diketahui punya agenda kunjungan kerja berdasarkan Surat Tugas Nomor 326 tertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.

“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu 2 selaku ketum partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Raka Sandi menegaskan bahwa penilaian DKPP RI terhadap fakta-fakta tersebut, pada intinya menunjukkan adanya pelanggaran etik berupa sikap tidak profesional Hasyim Asyari karena memilki kedekatan dengan calon peserta pemilu.

“DKPP menilai, pertemuan Teradu dengan Pengadu 2 selaku Ketum Parpol yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Raka Sandi.

“Apalagi, perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasiu parpol calon peserta Pemilu 2024, dimana Partai Republik Satu salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” tambahnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya