Berita

Tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Muhammad Isnur/RMOL

Hukum

Haris dan Fatia Diadili Terpisah, Jaksa Dinilai Tidak Paham Persoalan

SENIN, 03 APRIL 2023 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya baru selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4). Dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diadili secara terpisah.

Menurut Tim kuasa hukum Fatia dan Haris, Muhammad Isnur, pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah janggal. Sebab keduanya berada dalam satu video dan platform yang sama serta tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipisahkan.


"Dalam kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris, Jaksa tidak mengerti pembahasan dan pokok permasalahan pada masalah ini, khususnya yang disampaikan Fatia dan Luhut pada podcast," kata Isnur lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin sore (3/4).

Penggabungan perkara juga seharusnya dilakukan karena sesuai dengan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dalam persidangan perdana ini, Tim kuasa hukum Fatia dan Haris telah mengajukan surat permohonan penggabungan perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jaksa Penuntut Umum.

Sayangnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan permohonan tersebut dan menyatakan akan menyidangkan kasus ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

"Dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum kami lihat juga hanya berfokus dan terbatas pada ucapan Fatia dan Haris," jelasnya.

Padahal jauh dari pada itu, video podcast yang diunggah merupakan bahasan yang mendalam berkaitan dengan riset koalisi masyarakat sipil.

"Hal ini sekaligus menandakan bahwa Jaksa enggan untuk menyentuh pada aspek yang lebih substansial dengan mempertimbangkan riset ekonomi-politik penempatan militer di Papua tersebut,” demikian Isnur.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya