Berita

Tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Muhammad Isnur/RMOL

Hukum

Haris dan Fatia Diadili Terpisah, Jaksa Dinilai Tidak Paham Persoalan

SENIN, 03 APRIL 2023 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya baru selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4). Dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diadili secara terpisah.

Menurut Tim kuasa hukum Fatia dan Haris, Muhammad Isnur, pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah janggal. Sebab keduanya berada dalam satu video dan platform yang sama serta tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipisahkan.


"Dalam kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris, Jaksa tidak mengerti pembahasan dan pokok permasalahan pada masalah ini, khususnya yang disampaikan Fatia dan Luhut pada podcast," kata Isnur lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin sore (3/4).

Penggabungan perkara juga seharusnya dilakukan karena sesuai dengan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dalam persidangan perdana ini, Tim kuasa hukum Fatia dan Haris telah mengajukan surat permohonan penggabungan perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jaksa Penuntut Umum.

Sayangnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan permohonan tersebut dan menyatakan akan menyidangkan kasus ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

"Dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum kami lihat juga hanya berfokus dan terbatas pada ucapan Fatia dan Haris," jelasnya.

Padahal jauh dari pada itu, video podcast yang diunggah merupakan bahasan yang mendalam berkaitan dengan riset koalisi masyarakat sipil.

"Hal ini sekaligus menandakan bahwa Jaksa enggan untuk menyentuh pada aspek yang lebih substansial dengan mempertimbangkan riset ekonomi-politik penempatan militer di Papua tersebut,” demikian Isnur.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya