Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
Meski masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah berakhir pada 31 Maret 2023, masih ada 10 ribu lebih penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) yang belum menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sampai batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, 31 Maret 2023, KPK telah menerima 361.568 pelaporan dari jumlah keseluruhan 372.253 WL.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97 persen PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu," ujar Ipi kepada wartawan, Senin pagi (3/4).
Hal tersebut merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN atau WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaan mereka.
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," papar Ipi.
Adapun rincian data pelaporan LHKPN adalah, lanjut Ipi, di jajaran yudikatif dari total 18.635 WL sebanyak 18.371 atau 98,6 persen telah menyampaikan. Di jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 WL, sebanyak 17.661 atau 88 persen sudah menyampaikan.
Kemudian di jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 WL, sebanyak 283.474 atau 97,5 persen telah menyampaikan. Dan dari jajaran BUMN/BUMD, dari total 42.663 WL sejumlah 42.062 atau 98,6 persen telah melaporkan LHKPN.
"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen," pungkas Ipi.