Berita

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Politik

Hingga Batas Akhir, 10 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN ke KPK

SENIN, 03 APRIL 2023 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah berakhir pada 31 Maret 2023, masih ada 10 ribu lebih penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) yang belum menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sampai batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, 31 Maret 2023, KPK telah menerima 361.568 pelaporan dari jumlah keseluruhan 372.253 WL.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97 persen PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu," ujar Ipi kepada wartawan, Senin pagi (3/4).


Hal tersebut merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN atau WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaan mereka.

"Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," papar Ipi.

Adapun rincian data pelaporan LHKPN adalah, lanjut Ipi, di jajaran yudikatif dari total 18.635 WL sebanyak 18.371 atau 98,6 persen telah menyampaikan. Di jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 WL, sebanyak 17.661 atau 88 persen sudah menyampaikan.

Kemudian di jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 WL, sebanyak 283.474 atau 97,5 persen telah menyampaikan. Dan dari jajaran BUMN/BUMD, dari total 42.663 WL sejumlah 42.062 atau 98,6 persen telah melaporkan LHKPN.

"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen," pungkas Ipi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya