Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net

Nusantara

Lebih Kejam dari Pinjol, Pengusaha Potong Upah 25 Persen Bakal Dipidana

MINGGU, 02 APRIL 2023 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh bakal melaporkan perusahaan yang kedapatan memotong upah, meski hingga kini belum ada laporan masuk.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pihaknya terus memantau dan menunggu hingga 5-10 April, karena buruh biasa menerima gaji di tanggal itu.

Bilaa ditemui ada perusahaan memotong upah, dia menginstruksikan kepada buruh segera membuat laporan polisi. Sebab membayar upah di bawah upah minimum masuk kategori tindak pidana.


“Itu melanggar UU Ketenagakerjaan, bahkan UU Cipta Kerja. Perusahaan membayar di bawah upah minimum bisa dipenjara minimal 1 tahun,” kata Said Iqbal, Minggu (2/4).

Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengimbau agar pengusaha tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023. Terlebih Permenaker statusnya di bawah Undang Undang.

Itu sebabnya Said Iqbal menilai kebijakan memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen lebih kejam dari pinjaman online (Pinjol).

“Karena lebih kuat Undang Undang dibanding Permenaker. Undang Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan untuk mempidanakan pengusaha,” tegasnya.

Selain mengadukan secara pidana, Said juga menyerukan kepada buruh, bila perusahaan memaksa pemotongan upah, langsung kirim pemberitahuan mogok kerja.

“Mogok kerja sah dilakukan, ketika pengusaha memotong paksa upah buruh,” tegas Iqbal yang juga Presiden KSPI.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya