Berita

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba/Net

Hukum

Rusak Nama Baik Polri, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa Tepat

SABTU, 01 APRIL 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap bekas Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dinilai sudah tepat.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, apa yang dilakukan Teddy Minahasa bertentangan dengan kewajibannya menegakkan hukum.

"Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja. Inilah inti perbuatan yang menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa mengingat kita sudah darurat narkoba," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).


Dalam hukum pidana dikenal asas crimina morte extinguuntur atau kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati.

Apa yang dilakukan Teddy Minahasa semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Teddy, kata Azmi, diketahui sebagai pelaku utama yang menggerakkan suatu kejahatan. Belum lagi sikap Teddy yang memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

"Ia malah tidak mengakui perbuatannya. Inilah yang menjadi hal yang memberatkan, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba," sambungnya.

Ironisnya, perbuatan Teddy Minahasa dilakukan di saat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa dan memberantas narkoba. Namun saparat hukumnya justru mencoreng institusi penegak hukum dan membuat masyarakat hilang kepercayaan.

"Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM (Teddy Minahasa) akan memunculkan efek jera. Aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya