Berita

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba/Net

Hukum

Rusak Nama Baik Polri, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa Tepat

SABTU, 01 APRIL 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap bekas Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dinilai sudah tepat.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, apa yang dilakukan Teddy Minahasa bertentangan dengan kewajibannya menegakkan hukum.

"Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja. Inilah inti perbuatan yang menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa mengingat kita sudah darurat narkoba," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).


Dalam hukum pidana dikenal asas crimina morte extinguuntur atau kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati.

Apa yang dilakukan Teddy Minahasa semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Teddy, kata Azmi, diketahui sebagai pelaku utama yang menggerakkan suatu kejahatan. Belum lagi sikap Teddy yang memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

"Ia malah tidak mengakui perbuatannya. Inilah yang menjadi hal yang memberatkan, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba," sambungnya.

Ironisnya, perbuatan Teddy Minahasa dilakukan di saat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa dan memberantas narkoba. Namun saparat hukumnya justru mencoreng institusi penegak hukum dan membuat masyarakat hilang kepercayaan.

"Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM (Teddy Minahasa) akan memunculkan efek jera. Aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya