Berita

Dua WNA dari Uzbekistan dan Maroko yang ditangkap Imigrasi Jakarta Barat karena kedapatan menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK)/RMOL

Nusantara

Imigrasi Tangkap PSK Asal Uzbekistan dan Maroko Bertarif 1000 Dolar Amerika

JUMAT, 31 MARET 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko. Dua WNA ini kedapatan menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan modus prostitusi online di wilayah Jakarta Barat.

Seperti open BO, mereka menjajakan diri ke pria hidung belang melalui apliksi online untuk bertemu di sebuat hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra menyebut WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dahulu ditangkap di Hotel Novotel, Jl. Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/3).


RZ kerap menarik perhatian pria dengan tarif 160 hingga 1000 Dolar Amerika Serikat dalam setiap pertemuan.

"RZ memberikan tarif sebesar 160 sampai dengan 1000 Dolar Amerika Serikat kepada kliennya,” kata Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Kepada penyidik imigrasi, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA yang juga warga negara asing juga. SA ialah mucikari, berperan mencari klien melalui sebuah website dan menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ.

Sesudah menangkap RZ, petugas imigrasi kembali menangkap MBS (24) warga negara asal Maroko di Hotel Santika Premiere, Jl. Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (28/3).

"MBS memasang tarif kepada kliem sebesar 150 USD per jam kepada kliennya," kata Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, kebanyakan klien dari RZ dan MBS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNA yang diamankan diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.

Artinya, RZ dan MBS dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya