Berita

Dua WNA dari Uzbekistan dan Maroko yang ditangkap Imigrasi Jakarta Barat karena kedapatan menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK)/RMOL

Nusantara

Imigrasi Tangkap PSK Asal Uzbekistan dan Maroko Bertarif 1000 Dolar Amerika

JUMAT, 31 MARET 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko. Dua WNA ini kedapatan menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan modus prostitusi online di wilayah Jakarta Barat.

Seperti open BO, mereka menjajakan diri ke pria hidung belang melalui apliksi online untuk bertemu di sebuat hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra menyebut WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dahulu ditangkap di Hotel Novotel, Jl. Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/3).


RZ kerap menarik perhatian pria dengan tarif 160 hingga 1000 Dolar Amerika Serikat dalam setiap pertemuan.

"RZ memberikan tarif sebesar 160 sampai dengan 1000 Dolar Amerika Serikat kepada kliennya,” kata Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Kepada penyidik imigrasi, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA yang juga warga negara asing juga. SA ialah mucikari, berperan mencari klien melalui sebuah website dan menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ.

Sesudah menangkap RZ, petugas imigrasi kembali menangkap MBS (24) warga negara asal Maroko di Hotel Santika Premiere, Jl. Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (28/3).

"MBS memasang tarif kepada kliem sebesar 150 USD per jam kepada kliennya," kata Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, kebanyakan klien dari RZ dan MBS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNA yang diamankan diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.

Artinya, RZ dan MBS dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya