Berita

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan/Net

Politik

Wamenkeu Benarkan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud: Akhirnya Clear, Tinggal Penegakan Hukumnya!

JUMAT, 31 MARET 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Data Menko Polhukam Mahfud MD perihal agregat transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya terbukti benar.

Teranyar, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui bahwa tidak ada perbedaan data antara Menkeu Sri Mulyani dengan Mahfud MD. Bahwa transaksi janggal total tercatat Rp 349 triliun dari 300 surat yang masuk ke Kemenkeu.

Merspons pernyataan Wamenkeu, Mahfud MD menegaskan sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dan PPATK pada Kamis (30/3) lalu bahwa total dugaan pencucian uang di Kemenkeu secara agregat Rp 349 triliun dari 300 surat masuk.


“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp 349 T dengan 300 surat,” tegas Mahfud dalam cuitan akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd dikutip Jumat (31/3).

Namun, Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU itu memahami bahwa data yang disodorkan Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa lalu (28/3) mengungkap data Rp 3 triliun adalah keliru. Sebab, data yang benar itu adalah Rp 35 triliun untuk kelompok pertama pada Laporan Hasil Analisis (LHA).

LHA kelompok kedua dalam transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Kemudian, LHA kelompok terakhir sebesar Rp 260 triliun. Sehingga jumlah total agregatnya sebesar Rp 349 triliun.

Menurut Mahfud, data yang disodorkan Menkeu Sri Mulyani itu hanya berbeda cara memilih dan memilah data. Atas dasar itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta langkah selanjutnya adalah penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan transaksi janggal di kementerian yang dinahkodai Sri Mulyani tersebut.

“Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya