Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Dua Nama Timsel Bali dan DIY "Hilang", Kinerja Bawaslu RI Dipertanyakan

JUMAT, 31 MARET 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada temuan kejanggalan dalam proses seleksi tim seleksi (timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi di 29 daerah.

Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap, kejanggalan tersebut ditemukan pada surat pengumuman pembentukan timsel dengan nomor 220/ KP.01.00/ KI/ 03/ 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Surat tersebut memiliki perbedaan pada tanggal yang dikeluarkan. Pertama, tanggal 20 Maret 2023, dan kedua pada 24 Maret 2023.


“Isi lampirannya terdapat dua nama berbeda pada dua provinsi, yakni Bali dan DIY,” kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/3).

Untuk surat per tanggal 20 Maret di Provinsi Bali, ada nama Jeirry Sumampow sebagai calon timsel, sementara di DIY ada nama Yusfitriadi.

Tapi pada surat per tanggal 23 Maret, nama Jeirry Sumampow hilang di Provinsi Bali, yang ada justru Ni Luh Putu Nilawati. Sedangkan di DIY, nama Yusfitriadi juga hilang, dan berganti menjadi Hendro Muhaimin.

Dari temuan tersebut, JPPR menyayangkan ada proses kerja Bawaslu RI yang tidak profesional, sampai beredar di publik mengenai surat pengumuman pembentukan timsel di Bali dan DIY.

JPPR menilai temuan tersebut sebagai bentuk kecerobohan hingga beredar bebas di publik. JPPR lantas mempertanyakan proses pembentukan tim seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI karena dianggap tidak transparan.

“Apakah unsur-unsur tim seleksi telah terpenuhi sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu?” demikian sosok yang kerap disapa Mita ini menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya