Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Dua Nama Timsel Bali dan DIY "Hilang", Kinerja Bawaslu RI Dipertanyakan

JUMAT, 31 MARET 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada temuan kejanggalan dalam proses seleksi tim seleksi (timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi di 29 daerah.

Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap, kejanggalan tersebut ditemukan pada surat pengumuman pembentukan timsel dengan nomor 220/ KP.01.00/ KI/ 03/ 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Surat tersebut memiliki perbedaan pada tanggal yang dikeluarkan. Pertama, tanggal 20 Maret 2023, dan kedua pada 24 Maret 2023.


“Isi lampirannya terdapat dua nama berbeda pada dua provinsi, yakni Bali dan DIY,” kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/3).

Untuk surat per tanggal 20 Maret di Provinsi Bali, ada nama Jeirry Sumampow sebagai calon timsel, sementara di DIY ada nama Yusfitriadi.

Tapi pada surat per tanggal 23 Maret, nama Jeirry Sumampow hilang di Provinsi Bali, yang ada justru Ni Luh Putu Nilawati. Sedangkan di DIY, nama Yusfitriadi juga hilang, dan berganti menjadi Hendro Muhaimin.

Dari temuan tersebut, JPPR menyayangkan ada proses kerja Bawaslu RI yang tidak profesional, sampai beredar di publik mengenai surat pengumuman pembentukan timsel di Bali dan DIY.

JPPR menilai temuan tersebut sebagai bentuk kecerobohan hingga beredar bebas di publik. JPPR lantas mempertanyakan proses pembentukan tim seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI karena dianggap tidak transparan.

“Apakah unsur-unsur tim seleksi telah terpenuhi sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu?” demikian sosok yang kerap disapa Mita ini menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya