Berita

Mantan perdana menteri Najib Razak/Net

Dunia

Pengadilan Malaysia Tolak Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Eks PM Najib Razak

JUMAT, 31 MARET 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan dari mantan perdana menteri Najib Razak yang meminta peninjauan kembali kasusnya terkait skandal korupsi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Penolakan pengadilan pada Jumat (31/3) ini telah mengakhiri langkah terakhir Najib untuk menentang vonis bersalahnya tersebut.

Seperti dimuat Al-Arabiya, Najib sebelumnya memohon kepada Pengadilan Federal untuk meninjau ulang keputusan panel yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis 12 tahun penjara.


Mantan perdana menteri itu mengklaim bahwa ia tidak menerima sidang yang adil, menuduh hakim memiliki konflik kepentingan, dan tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.

Namun, pengadilan telah memutuskan untuk menolak permohonannya tersebut, sehingga membuat Najib tidak lagi dapat menggugat vonisnya di pengadilan.

“Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan dalam keadilan,” kata Hakim Vernon Ong Lam Kiat.

Najib yang telah mendekam di penjara sejak Agustus itu akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara, karena  penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 10,1 juta dolar (Rp 151 miliar) dari SRC International, mantan unit 1MDB ke rekening bank pribadinya.

Selain itu, ia juga akan menghadapi lusinan dakwaaan lainnya yang dapat memperpanjang masa penahanannya, dan membuatnya menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dijatuhi hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya