Berita

Mantan perdana menteri Najib Razak/Net

Dunia

Pengadilan Malaysia Tolak Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Eks PM Najib Razak

JUMAT, 31 MARET 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan dari mantan perdana menteri Najib Razak yang meminta peninjauan kembali kasusnya terkait skandal korupsi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Penolakan pengadilan pada Jumat (31/3) ini telah mengakhiri langkah terakhir Najib untuk menentang vonis bersalahnya tersebut.

Seperti dimuat Al-Arabiya, Najib sebelumnya memohon kepada Pengadilan Federal untuk meninjau ulang keputusan panel yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis 12 tahun penjara.

Mantan perdana menteri itu mengklaim bahwa ia tidak menerima sidang yang adil, menuduh hakim memiliki konflik kepentingan, dan tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.

Namun, pengadilan telah memutuskan untuk menolak permohonannya tersebut, sehingga membuat Najib tidak lagi dapat menggugat vonisnya di pengadilan.

“Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan dalam keadilan,” kata Hakim Vernon Ong Lam Kiat.

Najib yang telah mendekam di penjara sejak Agustus itu akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara, karena  penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 10,1 juta dolar (Rp 151 miliar) dari SRC International, mantan unit 1MDB ke rekening bank pribadinya.

Selain itu, ia juga akan menghadapi lusinan dakwaaan lainnya yang dapat memperpanjang masa penahanannya, dan membuatnya menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dijatuhi hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya