Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi/Ist

Presisi

Tidak Jera, Satu Tersangka Penipuan Berkedok Travel Umrah Ternyata Residivis

JUMAT, 31 MARET 2023 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu tersangka kasus penipuan travel umrah, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), rupanya seorang residivis. Bahkan ia pernah dihukum selama 8 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, Mahfudz Abdulah sebelumnya mengelolah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) dan ditindak oleh Polda Metro Jaya pada 2016.

"Mahfudz Abdulah dihukum delapan bulan penjara," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).


Rupanya kurungan penjara 8 bulan tak membuat Mahfudz bertobat. Bahkan usai keluar dari penjara, dirinya kembali melancarkan kejahatan yang sama dengan modus baru.

Tindak kriminal berawal saat Mahfudz membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan menggandeng istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Selama proses administrasi, Mahfudz menggunakan nama istrinya untuk membuka 4 rekening.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi. Empat rekening banknya atas nama istrinya jadi kendali," ujar Hengki.

Bahkan, untuk memperlancar proses administrasi, Mahfudz mengganti namanya dengan menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy serta menunjuk Hermansyah (59) sebagai Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Setelah semua urusan administrasi dirasa beres, komplotan ini mulai beraksi menawarkan paket umrah dengan harga murah.

Alhasil, banyak korban yang tergiur dan mulai melakukan pembayaran. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari korban pun membentuk satgas. Penyelidikan tak butuh waktu lama,  ketiga tersangka berhasil diamankan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus Mahfudz ditambahkan Pasal 486 KUHP karena residivis.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya