Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi/Ist
Salah satu tersangka kasus penipuan travel umrah, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), rupanya seorang residivis. Bahkan ia pernah dihukum selama 8 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, Mahfudz Abdulah sebelumnya mengelolah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) dan ditindak oleh Polda Metro Jaya pada 2016.
"Mahfudz Abdulah dihukum delapan bulan penjara," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).
Rupanya kurungan penjara 8 bulan tak membuat Mahfudz bertobat. Bahkan usai keluar dari penjara, dirinya kembali melancarkan kejahatan yang sama dengan modus baru.
Tindak kriminal berawal saat Mahfudz membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan menggandeng istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).
Selama proses administrasi, Mahfudz menggunakan nama istrinya untuk membuka 4 rekening.
"Yang bersangkutan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi. Empat rekening banknya atas nama istrinya jadi kendali," ujar Hengki.
Bahkan, untuk memperlancar proses administrasi, Mahfudz mengganti namanya dengan menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy serta menunjuk Hermansyah (59) sebagai Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Setelah semua urusan administrasi dirasa beres, komplotan ini mulai beraksi menawarkan paket umrah dengan harga murah.
Alhasil, banyak korban yang tergiur dan mulai melakukan pembayaran. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari korban pun membentuk satgas. Penyelidikan tak butuh waktu lama, ketiga tersangka berhasil diamankan.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus Mahfudz ditambahkan Pasal 486 KUHP karena residivis.