Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi/Ist

Presisi

Tidak Jera, Satu Tersangka Penipuan Berkedok Travel Umrah Ternyata Residivis

JUMAT, 31 MARET 2023 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu tersangka kasus penipuan travel umrah, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), rupanya seorang residivis. Bahkan ia pernah dihukum selama 8 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, Mahfudz Abdulah sebelumnya mengelolah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) dan ditindak oleh Polda Metro Jaya pada 2016.

"Mahfudz Abdulah dihukum delapan bulan penjara," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).

Rupanya kurungan penjara 8 bulan tak membuat Mahfudz bertobat. Bahkan usai keluar dari penjara, dirinya kembali melancarkan kejahatan yang sama dengan modus baru.

Tindak kriminal berawal saat Mahfudz membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan menggandeng istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Selama proses administrasi, Mahfudz menggunakan nama istrinya untuk membuka 4 rekening.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi. Empat rekening banknya atas nama istrinya jadi kendali," ujar Hengki.

Bahkan, untuk memperlancar proses administrasi, Mahfudz mengganti namanya dengan menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy serta menunjuk Hermansyah (59) sebagai Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Setelah semua urusan administrasi dirasa beres, komplotan ini mulai beraksi menawarkan paket umrah dengan harga murah.

Alhasil, banyak korban yang tergiur dan mulai melakukan pembayaran. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari korban pun membentuk satgas. Penyelidikan tak butuh waktu lama,  ketiga tersangka berhasil diamankan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus Mahfudz ditambahkan Pasal 486 KUHP karena residivis.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya