Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi/Ist

Presisi

Tidak Jera, Satu Tersangka Penipuan Berkedok Travel Umrah Ternyata Residivis

JUMAT, 31 MARET 2023 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu tersangka kasus penipuan travel umrah, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), rupanya seorang residivis. Bahkan ia pernah dihukum selama 8 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, Mahfudz Abdulah sebelumnya mengelolah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) dan ditindak oleh Polda Metro Jaya pada 2016.

"Mahfudz Abdulah dihukum delapan bulan penjara," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).


Rupanya kurungan penjara 8 bulan tak membuat Mahfudz bertobat. Bahkan usai keluar dari penjara, dirinya kembali melancarkan kejahatan yang sama dengan modus baru.

Tindak kriminal berawal saat Mahfudz membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan menggandeng istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Selama proses administrasi, Mahfudz menggunakan nama istrinya untuk membuka 4 rekening.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi. Empat rekening banknya atas nama istrinya jadi kendali," ujar Hengki.

Bahkan, untuk memperlancar proses administrasi, Mahfudz mengganti namanya dengan menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy serta menunjuk Hermansyah (59) sebagai Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Setelah semua urusan administrasi dirasa beres, komplotan ini mulai beraksi menawarkan paket umrah dengan harga murah.

Alhasil, banyak korban yang tergiur dan mulai melakukan pembayaran. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari korban pun membentuk satgas. Penyelidikan tak butuh waktu lama,  ketiga tersangka berhasil diamankan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus Mahfudz ditambahkan Pasal 486 KUHP karena residivis.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya