Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi/Ist

Presisi

Tidak Jera, Satu Tersangka Penipuan Berkedok Travel Umrah Ternyata Residivis

JUMAT, 31 MARET 2023 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu tersangka kasus penipuan travel umrah, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), rupanya seorang residivis. Bahkan ia pernah dihukum selama 8 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, Mahfudz Abdulah sebelumnya mengelolah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) dan ditindak oleh Polda Metro Jaya pada 2016.

"Mahfudz Abdulah dihukum delapan bulan penjara," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).

Rupanya kurungan penjara 8 bulan tak membuat Mahfudz bertobat. Bahkan usai keluar dari penjara, dirinya kembali melancarkan kejahatan yang sama dengan modus baru.

Tindak kriminal berawal saat Mahfudz membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan menggandeng istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Selama proses administrasi, Mahfudz menggunakan nama istrinya untuk membuka 4 rekening.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi. Empat rekening banknya atas nama istrinya jadi kendali," ujar Hengki.

Bahkan, untuk memperlancar proses administrasi, Mahfudz mengganti namanya dengan menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy serta menunjuk Hermansyah (59) sebagai Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Setelah semua urusan administrasi dirasa beres, komplotan ini mulai beraksi menawarkan paket umrah dengan harga murah.

Alhasil, banyak korban yang tergiur dan mulai melakukan pembayaran. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari korban pun membentuk satgas. Penyelidikan tak butuh waktu lama,  ketiga tersangka berhasil diamankan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus Mahfudz ditambahkan Pasal 486 KUHP karena residivis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya