Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Hukum

Tuntutan Teddy Minahasa Bisa Lebih Berat Bila Terbukti Jadi Aktor Intelektual

KAMIS, 30 MARET 2023 | 09:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tuntutan yang diterima Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berpotensi lebih besar ketimbang AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto.

Hal ini terjadi bila Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terbukti menjadi aktor intelektual kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, yang melihat perbuatan pidana Teddy Minahasa, Dody, dan Kasranto masuk dalam kategori uitlokker (penganjur).


Karena terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (actor materialis).

"Jaksa harus jeli dalam hal ini. Apabila Dody dan Kasranto itu masuk dalam kategori actor materalis, maka Teddy Minahasa bisa dikategorikan masuk dalam klasifikasi actor intelectualis. Sehingga tuntutan hukumannya harus di atas mereka berdua," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).

Apalagi, Muhtar menyebut, untuk bisa menuntut Teddy Minahasa lebih dari Dody dan Kasranto, maka harus menyertakan bukti yang memenuhi unsur memberi sesuatu atau menjanjikan akan memberi sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat yang dimiliki actor
intelectualis
.

Dalam kasus ini, Dody dan Kasranto lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin kemarin (27/3).

Dua anggota Polri ini mendapat tuntutan pidana yang berbeda. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Kasranto 17 tahun penjara.

Untuk Teddy, sidang tuntutan sendiri akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (30/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya