Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL
Tuntutan yang diterima Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berpotensi lebih besar ketimbang AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto.
Hal ini terjadi bila Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terbukti menjadi aktor intelektual kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, yang melihat perbuatan pidana Teddy Minahasa, Dody, dan Kasranto masuk dalam kategori
uitlokker (penganjur).
Karena terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (
actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (
actor materialis).
"Jaksa harus jeli dalam hal ini. Apabila Dody dan Kasranto itu masuk dalam kategori
actor materalis, maka Teddy Minahasa bisa dikategorikan masuk dalam klasifikasi
actor intelectualis. Sehingga tuntutan hukumannya harus di atas mereka berdua," kata Muhtar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).
Apalagi, Muhtar menyebut, untuk bisa menuntut Teddy Minahasa lebih dari Dody dan Kasranto, maka harus menyertakan bukti yang memenuhi unsur memberi sesuatu atau menjanjikan akan memberi sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat yang dimiliki
actor
intelectualis.
Dalam kasus ini, Dody dan Kasranto lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin kemarin (27/3).
Dua anggota Polri ini mendapat tuntutan pidana yang berbeda. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Kasranto 17 tahun penjara.
Untuk Teddy, sidang tuntutan sendiri akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (30/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.