Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Hukum

Tuntutan Teddy Minahasa Bisa Lebih Berat Bila Terbukti Jadi Aktor Intelektual

KAMIS, 30 MARET 2023 | 09:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tuntutan yang diterima Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berpotensi lebih besar ketimbang AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto.

Hal ini terjadi bila Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terbukti menjadi aktor intelektual kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, yang melihat perbuatan pidana Teddy Minahasa, Dody, dan Kasranto masuk dalam kategori uitlokker (penganjur).

Karena terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (actor materialis).

"Jaksa harus jeli dalam hal ini. Apabila Dody dan Kasranto itu masuk dalam kategori actor materalis, maka Teddy Minahasa bisa dikategorikan masuk dalam klasifikasi actor intelectualis. Sehingga tuntutan hukumannya harus di atas mereka berdua," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).

Apalagi, Muhtar menyebut, untuk bisa menuntut Teddy Minahasa lebih dari Dody dan Kasranto, maka harus menyertakan bukti yang memenuhi unsur memberi sesuatu atau menjanjikan akan memberi sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat yang dimiliki actor
intelectualis
.

Dalam kasus ini, Dody dan Kasranto lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin kemarin (27/3).

Dua anggota Polri ini mendapat tuntutan pidana yang berbeda. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Kasranto 17 tahun penjara.

Untuk Teddy, sidang tuntutan sendiri akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (30/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya