Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Hukum

Tuntutan Teddy Minahasa Bisa Lebih Berat Bila Terbukti Jadi Aktor Intelektual

KAMIS, 30 MARET 2023 | 09:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tuntutan yang diterima Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berpotensi lebih besar ketimbang AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto.

Hal ini terjadi bila Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terbukti menjadi aktor intelektual kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, yang melihat perbuatan pidana Teddy Minahasa, Dody, dan Kasranto masuk dalam kategori uitlokker (penganjur).


Karena terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (actor materialis).

"Jaksa harus jeli dalam hal ini. Apabila Dody dan Kasranto itu masuk dalam kategori actor materalis, maka Teddy Minahasa bisa dikategorikan masuk dalam klasifikasi actor intelectualis. Sehingga tuntutan hukumannya harus di atas mereka berdua," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).

Apalagi, Muhtar menyebut, untuk bisa menuntut Teddy Minahasa lebih dari Dody dan Kasranto, maka harus menyertakan bukti yang memenuhi unsur memberi sesuatu atau menjanjikan akan memberi sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat yang dimiliki actor
intelectualis
.

Dalam kasus ini, Dody dan Kasranto lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin kemarin (27/3).

Dua anggota Polri ini mendapat tuntutan pidana yang berbeda. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Kasranto 17 tahun penjara.

Untuk Teddy, sidang tuntutan sendiri akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (30/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya