Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Hukum

Tuntutan Teddy Minahasa Bisa Lebih Berat Bila Terbukti Jadi Aktor Intelektual

KAMIS, 30 MARET 2023 | 09:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tuntutan yang diterima Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berpotensi lebih besar ketimbang AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto.

Hal ini terjadi bila Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terbukti menjadi aktor intelektual kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, yang melihat perbuatan pidana Teddy Minahasa, Dody, dan Kasranto masuk dalam kategori uitlokker (penganjur).


Karena terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (actor materialis).

"Jaksa harus jeli dalam hal ini. Apabila Dody dan Kasranto itu masuk dalam kategori actor materalis, maka Teddy Minahasa bisa dikategorikan masuk dalam klasifikasi actor intelectualis. Sehingga tuntutan hukumannya harus di atas mereka berdua," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).

Apalagi, Muhtar menyebut, untuk bisa menuntut Teddy Minahasa lebih dari Dody dan Kasranto, maka harus menyertakan bukti yang memenuhi unsur memberi sesuatu atau menjanjikan akan memberi sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat yang dimiliki actor
intelectualis
.

Dalam kasus ini, Dody dan Kasranto lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin kemarin (27/3).

Dua anggota Polri ini mendapat tuntutan pidana yang berbeda. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Kasranto 17 tahun penjara.

Untuk Teddy, sidang tuntutan sendiri akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (30/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya