Berita

Kasatgas Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan saat diskusi media bertajuk Modus Korupsi Sektor Pertanahan/RMOL

Hukum

KPK Temukan Banyak Masalah di Kantor Pertanahan Jabodetabek

RABU, 29 MARET 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak persoalan terkait pelayanan pertanahan. Mulai dari ketepatan waktu, pembiayaan, hingga prosedur syarat-syarat dokumen.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatgas Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan saat diskusi media bertajuk "Modus Korupsi Sektor Pertanahan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/3).

Kunto mengatakan, pihaknya mengambil sampel di Jabodetabek, yakni sebanyak 12 kantor pertanahan. Dari penelusuran itu, KPK menemukan banyak persoalan, salah satunya soal ketepatan waktu.


"Mengenai ketepatan waktu, hampir semua, mungkin semua kantor di Jabodetabek itu ketepatan waktunya tidak ada yang tepat. Rata-rata ketidaktepatan waktu itunya sekitar tiga bulan, dibandingkan dengan waktu yang seharusnya dapat diberikan ketika kita mengakses layanan pertanahan," ujar Kunto.

Kunto menerangkan, pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah terjadi perbedaan waktu. Di mana, ketika mengurus melalui PPAT, bisa selesai kurang dari tiga bulan. Sedangkan ketika mengurus sendiri, bisa selesai di atas tiga bulan.

"Jadi ada perbedaan kepengurusan. Sehingga kita jadi malas melakukan pengurusan sendiri. Itu berdasarkan survei kami, 65 persen itu ngurusnya lewat notaris. Bahkan 7 dari 12 kantah yang kami survei itu, 90 persen layanan pertanahannya itu menggunakan notaris. Di Jakarta Utara itu bahkan 100 persen pengurusan layanan pertanahan untuk balik nama itu bisa sampai dengan 100 persen," kata Kunto

Selanjutnya kata Kunto, persoalan yang ditemukan KPK adalah terkait biaya. Padahal kata Kunto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memiliki aturan biaya. Akan tetapi, ditemukan adanya biaya-biaya tak terduga ketika melakukan pengurusan melalui jasa PPAT.

"Tetapi kalau kita menggunakan jasa notaris itu kan, pembiayaan bisa bengkak. Misalnya untuk cek sertifikat saja kadang diminta sampai dengan Rp 250 ribu. Ketidakpastian biaya ini lah yang menyebabkan layanan di BPN kurang memenuhi aspek transparan," terang Kunto.

Kemudian persoalan lain yang ditemukan, yaitu terkait dengan prosedur atau kelengkapan dokumen. Di mana, di setiap kantor pertanahan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda ketika melakukan pengurusan sertifikat tanah.

"Tapi masalahnya tambahan dokumen ini kadang tidak diinformasikan di awal. Sehingga masyarakat itu sering, (berprasangka) 'kayanya dipersulit nih, dokumen saya tidak segera diproses'. Dan mengkomunikasikan kembali kepada masyarakat juga sepertinya kurang baik," terang Kunto.

Kemudian kata Kunto, temuan KPK lainnya adalah, adanya dokumen yang sudah selesai diproses, akan tetapi belum diserahkan kepada masyarakat. Terkait itu, KPK menemukan alasan yang berbeda-beda

"Bisa jadi karena memang masyarakat itu tidak tahu kalau dokumennya selesai. Karena tidak ada pemberitahuan dari BPN. Sehingga dia tidak mengambil berkas tadi di BPN. Tapi bisa jadi juga yang kedua, ada permasalahan masyarakat tersebut belum membayar jasa ke notaris, sehingga notaris enggan untuk mengambil dokumen tersebut," pungkas Kunto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya