Berita

Kasatgas Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan saat diskusi media bertajuk Modus Korupsi Sektor Pertanahan/RMOL

Hukum

KPK Temukan Banyak Masalah di Kantor Pertanahan Jabodetabek

RABU, 29 MARET 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak persoalan terkait pelayanan pertanahan. Mulai dari ketepatan waktu, pembiayaan, hingga prosedur syarat-syarat dokumen.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatgas Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan saat diskusi media bertajuk "Modus Korupsi Sektor Pertanahan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/3).

Kunto mengatakan, pihaknya mengambil sampel di Jabodetabek, yakni sebanyak 12 kantor pertanahan. Dari penelusuran itu, KPK menemukan banyak persoalan, salah satunya soal ketepatan waktu.


"Mengenai ketepatan waktu, hampir semua, mungkin semua kantor di Jabodetabek itu ketepatan waktunya tidak ada yang tepat. Rata-rata ketidaktepatan waktu itunya sekitar tiga bulan, dibandingkan dengan waktu yang seharusnya dapat diberikan ketika kita mengakses layanan pertanahan," ujar Kunto.

Kunto menerangkan, pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah terjadi perbedaan waktu. Di mana, ketika mengurus melalui PPAT, bisa selesai kurang dari tiga bulan. Sedangkan ketika mengurus sendiri, bisa selesai di atas tiga bulan.

"Jadi ada perbedaan kepengurusan. Sehingga kita jadi malas melakukan pengurusan sendiri. Itu berdasarkan survei kami, 65 persen itu ngurusnya lewat notaris. Bahkan 7 dari 12 kantah yang kami survei itu, 90 persen layanan pertanahannya itu menggunakan notaris. Di Jakarta Utara itu bahkan 100 persen pengurusan layanan pertanahan untuk balik nama itu bisa sampai dengan 100 persen," kata Kunto

Selanjutnya kata Kunto, persoalan yang ditemukan KPK adalah terkait biaya. Padahal kata Kunto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memiliki aturan biaya. Akan tetapi, ditemukan adanya biaya-biaya tak terduga ketika melakukan pengurusan melalui jasa PPAT.

"Tetapi kalau kita menggunakan jasa notaris itu kan, pembiayaan bisa bengkak. Misalnya untuk cek sertifikat saja kadang diminta sampai dengan Rp 250 ribu. Ketidakpastian biaya ini lah yang menyebabkan layanan di BPN kurang memenuhi aspek transparan," terang Kunto.

Kemudian persoalan lain yang ditemukan, yaitu terkait dengan prosedur atau kelengkapan dokumen. Di mana, di setiap kantor pertanahan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda ketika melakukan pengurusan sertifikat tanah.

"Tapi masalahnya tambahan dokumen ini kadang tidak diinformasikan di awal. Sehingga masyarakat itu sering, (berprasangka) 'kayanya dipersulit nih, dokumen saya tidak segera diproses'. Dan mengkomunikasikan kembali kepada masyarakat juga sepertinya kurang baik," terang Kunto.

Kemudian kata Kunto, temuan KPK lainnya adalah, adanya dokumen yang sudah selesai diproses, akan tetapi belum diserahkan kepada masyarakat. Terkait itu, KPK menemukan alasan yang berbeda-beda

"Bisa jadi karena memang masyarakat itu tidak tahu kalau dokumennya selesai. Karena tidak ada pemberitahuan dari BPN. Sehingga dia tidak mengambil berkas tadi di BPN. Tapi bisa jadi juga yang kedua, ada permasalahan masyarakat tersebut belum membayar jasa ke notaris, sehingga notaris enggan untuk mengambil dokumen tersebut," pungkas Kunto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya