Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI/RMOL

Politik

Mahfud Tantang Arteria Laporkan Kepala BIN Budi Gunawan Soal PPATK Lapor Ketua Komite TPPU

RABU, 29 MARET 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam rapat Komisi III bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pekan lalu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Ivan soal tidak melaporkan temuannya ke Komisi III malah ke Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.

Terkait hal ini, Arteria menganggap Ivan melanggar aturan karena bukannya melapor ke Komisi III justru melaporkannya ke Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, laporan adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungan pemerintah dari PPATK ke Ketua Komite KN TPPU sebelum ke parlemen merupakan hal yang wajar.


"Apa dasarnya lapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta. Kenapa lapor ke ketua? Loh emang kenapa? Saya kan ketua, diangkat oleh presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," kata Mahfud MD, di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).

Mahfud lantas menantang Arteria untuk melaporkan Kepala BIN Budi Gunawan, yang kerap memberikan laporan intelijennya kepada Mahfud MD.

"Itu bisa dihukum 10 tahun (melanggar SK). Beranikah saudara Arteria bilang begitu kepada kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung pak presiden, bertangungjawab kepada presiden, bukan anak buah Menko Polhukam. Tapi, setiap minggu laporan kaya gini resmi info intelijen kepada menko polhukam," tegasnya.

Mahfud meminta legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu untuk melaporkan Budi Gunawan soal pelanggaran wewenangnya yang melaporkan data intelijen, jika apa yang disebutkan Arteria, Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional TPPU dianggap melanggar aturan.

"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan, menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani endak menurut pasal 44. Kan persis yang saudara baca kepada saya, bahwa kalau menyampaikan ke Menko Polhukam 10 tahun. Lah BIN menyampaikan bukan ke presiden, tapi ke saya. Ini bulan maret aja," ujarnya.

"Kok terus endak boleh apa gunanya ada? Ini penting, karena saya bekerja berdasar info intelijen. Dia (Budi Gunawan) bukan bawahan polhukam, tapi selalu lapor resmi olahan kepasa saya. Oleh sebab itu, ini sudah dilakukan banyak kok baru ribut sekarang," tutup Mahfud.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya