Berita

Ilustrasi logo Partai Prima/Repro

Politik

Dituding Tunda Pemilu Secara Perlahan, Prima: DPR di Mana Saat Kami Dicurangi?

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengenai upaya penundaan pemilu secara perlahan tengah terjadi lewat gugatan-gugatan hukum, dibantah oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menjelaskan, pernyataan Doli yang tendensius mengarah ke pihaknya tidak seutuhnya benar. Termasuk soal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdatanya.

Ia mengurai, dalam Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima tertanggal 8 Desember 2022, pada pokoknya berisi tuntutan yang pernah disampaikan ketika masih menggunakan jalur jalanan.


“Soal meminta tahapan proses pemilu dihentikan ini kami sudah suarakan sejak November/Desember 2022 dalam bentuk aksi/demonstrasi ke KPU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).

Ia menegaskan, Putusan PN Jakpus juga tidak eksplisit di dalamnya menyebut perintah kepada KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Yang ada adalah Tergugat (KPU) diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, dan memulai pemilu dari awal lagi selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” urai Alif.

“Itu bagian dari konsekuensi atau risiko politik dari proses penyelenggaraan pemilu yang menurut kami tidak beres atau tidak profesional,” tambahnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan keberatan jika Prima dianggap sebagai pihak yang menginginkan penundaan pemilu terjadi, khususnya oleh DPR yang notabene merupakan wakil rakyat.

“Pertanyaannya, sejak November atau Desember 2022 kami menyuarakan tuntutan. Ini teman-teman Komisi II (DPR RI) ada di mana saat kami dicurangi dalam proses verifikasi administrasi? Jangan sudah ada putusan PN Jakpus, sudah ada putusan Bawaslu, baru riuh lagi,” demikian Alif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya