Berita

Ilustrasi logo Partai Prima/Repro

Politik

Dituding Tunda Pemilu Secara Perlahan, Prima: DPR di Mana Saat Kami Dicurangi?

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengenai upaya penundaan pemilu secara perlahan tengah terjadi lewat gugatan-gugatan hukum, dibantah oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menjelaskan, pernyataan Doli yang tendensius mengarah ke pihaknya tidak seutuhnya benar. Termasuk soal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdatanya.

Ia mengurai, dalam Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima tertanggal 8 Desember 2022, pada pokoknya berisi tuntutan yang pernah disampaikan ketika masih menggunakan jalur jalanan.


“Soal meminta tahapan proses pemilu dihentikan ini kami sudah suarakan sejak November/Desember 2022 dalam bentuk aksi/demonstrasi ke KPU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).

Ia menegaskan, Putusan PN Jakpus juga tidak eksplisit di dalamnya menyebut perintah kepada KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Yang ada adalah Tergugat (KPU) diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, dan memulai pemilu dari awal lagi selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” urai Alif.

“Itu bagian dari konsekuensi atau risiko politik dari proses penyelenggaraan pemilu yang menurut kami tidak beres atau tidak profesional,” tambahnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan keberatan jika Prima dianggap sebagai pihak yang menginginkan penundaan pemilu terjadi, khususnya oleh DPR yang notabene merupakan wakil rakyat.

“Pertanyaannya, sejak November atau Desember 2022 kami menyuarakan tuntutan. Ini teman-teman Komisi II (DPR RI) ada di mana saat kami dicurangi dalam proses verifikasi administrasi? Jangan sudah ada putusan PN Jakpus, sudah ada putusan Bawaslu, baru riuh lagi,” demikian Alif.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya