Berita

Ilustrasi DKPP/RMOL

Politik

Perkara Dugaan Kecurangan Anggota KPU Pusat dan Daerah Segera Diputus DKPP

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat hingga daerah Sulawesi Utara, direncanakan akan dilanjutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke pembacaan putusan perkara.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya akan memutus perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih, atas tudingan kecurangan tahap verifikasi partai politik (paprol) calon peseta Pemilu Serentak 2024.

“Kita tinggal bacakan putusannya,”ujar Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).


Ia menyebutkan, sejumlah Teradu yang akan ditentukan status hukumnya oleh DKPP dalam putusan nanti, antara lain satu orang Anggota KPU RI dan 9 Anggota KPUD wilayah Sulawesi Utara.

Mereka yang Teradu dari KPU Sulawesi Utara yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Ketua sekaligus Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Anggriany Ointu.

Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Y. Worotitjan.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe. Lalu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

Adapun satu teradu dari KPU RI adalah Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

“Mungkin pekan depan atau pekan ini (akan dibacakan putusan untuk perkara ini),” sambungnya menyampaikan rencana jadwal sidang putusan.

“Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas itu kan biasa,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya