Berita

Ilustrasi DKPP/RMOL

Politik

Perkara Dugaan Kecurangan Anggota KPU Pusat dan Daerah Segera Diputus DKPP

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat hingga daerah Sulawesi Utara, direncanakan akan dilanjutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke pembacaan putusan perkara.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya akan memutus perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih, atas tudingan kecurangan tahap verifikasi partai politik (paprol) calon peseta Pemilu Serentak 2024.

“Kita tinggal bacakan putusannya,”ujar Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).


Ia menyebutkan, sejumlah Teradu yang akan ditentukan status hukumnya oleh DKPP dalam putusan nanti, antara lain satu orang Anggota KPU RI dan 9 Anggota KPUD wilayah Sulawesi Utara.

Mereka yang Teradu dari KPU Sulawesi Utara yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Ketua sekaligus Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Anggriany Ointu.

Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Y. Worotitjan.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe. Lalu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

Adapun satu teradu dari KPU RI adalah Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

“Mungkin pekan depan atau pekan ini (akan dibacakan putusan untuk perkara ini),” sambungnya menyampaikan rencana jadwal sidang putusan.

“Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas itu kan biasa,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya