Berita

Ilustrasi DKPP/RMOL

Politik

Perkara Dugaan Kecurangan Anggota KPU Pusat dan Daerah Segera Diputus DKPP

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat hingga daerah Sulawesi Utara, direncanakan akan dilanjutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke pembacaan putusan perkara.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya akan memutus perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih, atas tudingan kecurangan tahap verifikasi partai politik (paprol) calon peseta Pemilu Serentak 2024.

“Kita tinggal bacakan putusannya,”ujar Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).

Ia menyebutkan, sejumlah Teradu yang akan ditentukan status hukumnya oleh DKPP dalam putusan nanti, antara lain satu orang Anggota KPU RI dan 9 Anggota KPUD wilayah Sulawesi Utara.

Mereka yang Teradu dari KPU Sulawesi Utara yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Ketua sekaligus Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Anggriany Ointu.

Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Y. Worotitjan.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe. Lalu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

Adapun satu teradu dari KPU RI adalah Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

“Mungkin pekan depan atau pekan ini (akan dibacakan putusan untuk perkara ini),” sambungnya menyampaikan rencana jadwal sidang putusan.

“Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas itu kan biasa,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya