Berita

Ilustrasi DKPP/RMOL

Politik

Perkara Dugaan Kecurangan Anggota KPU Pusat dan Daerah Segera Diputus DKPP

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat hingga daerah Sulawesi Utara, direncanakan akan dilanjutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke pembacaan putusan perkara.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya akan memutus perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih, atas tudingan kecurangan tahap verifikasi partai politik (paprol) calon peseta Pemilu Serentak 2024.

“Kita tinggal bacakan putusannya,”ujar Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).


Ia menyebutkan, sejumlah Teradu yang akan ditentukan status hukumnya oleh DKPP dalam putusan nanti, antara lain satu orang Anggota KPU RI dan 9 Anggota KPUD wilayah Sulawesi Utara.

Mereka yang Teradu dari KPU Sulawesi Utara yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Ketua sekaligus Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Anggriany Ointu.

Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Y. Worotitjan.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe. Lalu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

Adapun satu teradu dari KPU RI adalah Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

“Mungkin pekan depan atau pekan ini (akan dibacakan putusan untuk perkara ini),” sambungnya menyampaikan rencana jadwal sidang putusan.

“Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas itu kan biasa,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya