Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hindari Upaya Penundaan Pemilu Lewat Gugatan, Perludem Usul Sipol KPU Diaudit

SELASA, 28 MARET 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi penundaan Pemilu Serentak 2024, dikhawatirkan oleh sejumlah pihak masih akan terjadi, mengingat tahapan pemilu yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini, justru disesaki kemunculan gugatan-gugatan hukum oleh parpol yang tak lolos menjadi peserta.

Sempat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama penyelenggara pemilu, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di momen itu, Doli menyinggung laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, dan dinyatakan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terbukti.


Menurutnya, Prima yang mendapat kesempatan verifikasi admnistrasi perbaikan, serta verifikasi faktual ulang dari putusan Bawasluitu, meski terbilang hanya sebagai sanksi untuk KPU, tapi berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu yang berjalan saat ini hingga ke depan.

Ditambah, Doli menduga akan ada parpol lain yang menggugat KPU tentang dugaan serupa kepada Bawaslu, utamanya usai laporan Prima diterima, karena secara tidak langsung menjadi bukti KPU telah melakukan kesalahan, khususnya dalam proses seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, dugaan Doli itu tidak cukup beralasan, mengingat masa pengajuan dugaan pelanggaran administrasi harus didaftarkan paling lambat 7 hari setelah diketahui.

“Kalau ada partai lain yang tidak diloloskan lalu baru mau menjadikan putusan Partai Prima sebagai bukti baru, itu tidak bisa,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa(28/3).

Setahu sosok yang kerap disapa Ninis ini, Putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Prima, batas waktunya sudah lewat.

“Batas waktunya adalah 7 hari setelah bukti baru diketahui (untuk supaya laporan diterima Bawaslu),” sambung Ninis menegaskan.

Namun, perkara Prima diketahui diputus Bawaslu pada tanggal 20 Maret 2023. Sementara, jika dihitung hingga hari ini, maka sudah melewati waktu 7 hari alias 8 hari.

Maka dari itu, Ninis pada intinya melihat masalah yang sebenernya ada yaitu persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU, yakni sebagai instrumen seleksi calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak sesuai fungsinya.

Dalam kasus Prima, tambah Ninis menjelaskan, masalah Sipol juga ditemukan terbukti menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran administrasi pemilu, karena tidak dibuka aksesnya setransparan mungkin ke publik.

“Terkait soal verifikasi ini maka yang dibutuhkan adalah audit terhadap penggunaan Sipol. Karena jika Sipol bisa diaudit secara terbuka akan terlihat data-data kelengkapan partai politik,” tuturnya.

“Jika ini dilakukan secara transparan maka saya rasa bisa jadi salah satu jawaban atas polemik yang terjadi,” demikian Ninis menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya