Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hindari Upaya Penundaan Pemilu Lewat Gugatan, Perludem Usul Sipol KPU Diaudit

SELASA, 28 MARET 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi penundaan Pemilu Serentak 2024, dikhawatirkan oleh sejumlah pihak masih akan terjadi, mengingat tahapan pemilu yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini, justru disesaki kemunculan gugatan-gugatan hukum oleh parpol yang tak lolos menjadi peserta.

Sempat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama penyelenggara pemilu, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di momen itu, Doli menyinggung laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, dan dinyatakan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terbukti.


Menurutnya, Prima yang mendapat kesempatan verifikasi admnistrasi perbaikan, serta verifikasi faktual ulang dari putusan Bawasluitu, meski terbilang hanya sebagai sanksi untuk KPU, tapi berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu yang berjalan saat ini hingga ke depan.

Ditambah, Doli menduga akan ada parpol lain yang menggugat KPU tentang dugaan serupa kepada Bawaslu, utamanya usai laporan Prima diterima, karena secara tidak langsung menjadi bukti KPU telah melakukan kesalahan, khususnya dalam proses seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, dugaan Doli itu tidak cukup beralasan, mengingat masa pengajuan dugaan pelanggaran administrasi harus didaftarkan paling lambat 7 hari setelah diketahui.

“Kalau ada partai lain yang tidak diloloskan lalu baru mau menjadikan putusan Partai Prima sebagai bukti baru, itu tidak bisa,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa(28/3).

Setahu sosok yang kerap disapa Ninis ini, Putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Prima, batas waktunya sudah lewat.

“Batas waktunya adalah 7 hari setelah bukti baru diketahui (untuk supaya laporan diterima Bawaslu),” sambung Ninis menegaskan.

Namun, perkara Prima diketahui diputus Bawaslu pada tanggal 20 Maret 2023. Sementara, jika dihitung hingga hari ini, maka sudah melewati waktu 7 hari alias 8 hari.

Maka dari itu, Ninis pada intinya melihat masalah yang sebenernya ada yaitu persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU, yakni sebagai instrumen seleksi calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak sesuai fungsinya.

Dalam kasus Prima, tambah Ninis menjelaskan, masalah Sipol juga ditemukan terbukti menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran administrasi pemilu, karena tidak dibuka aksesnya setransparan mungkin ke publik.

“Terkait soal verifikasi ini maka yang dibutuhkan adalah audit terhadap penggunaan Sipol. Karena jika Sipol bisa diaudit secara terbuka akan terlihat data-data kelengkapan partai politik,” tuturnya.

“Jika ini dilakukan secara transparan maka saya rasa bisa jadi salah satu jawaban atas polemik yang terjadi,” demikian Ninis menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya