Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

LHA PPATK Tak Boleh Diobral di Ruang Publik, Serahkan Saja ke APH

SELASA, 28 MARET 2023 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan. Untuk itu, seharusnya tidak diobral di ruang publik, melainkan langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sebenarnya Laporan Hasil Analisis produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan, sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik. Tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait dugaan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun, Selasa (28/3).

Seharusnya, kata Ali yang berlatarbelakang Jaksa ini, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan analisis soal tindak pidananya.


Ali membenarkan, bahwa soal pengusutan transaksi mencurigakan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tugasnya PPATK. Tetapi, yang menentukan adanya pidana atau tidak, adalah penegak hukum yang harus mendalami LHA transaksi mencurigakan tersebut.

"Seharusnya seperti itu, dan ini saya kira menjadi pelajaran lah ke depan, tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian diobral di ruang publik," imbuh Ali.

Mengingat, dalam temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu pada akhirnya banyak kesalahpahaman di ruang publik terkait LHA.

Untuk itu, PPATK diminta untuk menambah literasi kepada masyarakat tentang LHA. Bahwa LHA hanya sebatas transaksi mencurigakan dan ada indikasi TPPU. Sementara untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, harus ada tindak pidana asalnya.

"Nah tugas kami mencari tindak pidana asalnya dulu, baru kemudian apakah ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain-lain dalam tindak pidana pencucian uang, itu butuh proses. Prosesnya harus dilakukan, dari analisisnya, dari permintaan keterangannya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa serta merta 'oh ini TPPU, kemudian KPK berwenang', enggak bisa dong, KPK tidak bisa berwenang melakukan penyidikan TPPU tanpa ada tindak pidana asalnya," pungkas Ali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya