Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

LHA PPATK Tak Boleh Diobral di Ruang Publik, Serahkan Saja ke APH

SELASA, 28 MARET 2023 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan. Untuk itu, seharusnya tidak diobral di ruang publik, melainkan langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sebenarnya Laporan Hasil Analisis produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan, sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik. Tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait dugaan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun, Selasa (28/3).

Seharusnya, kata Ali yang berlatarbelakang Jaksa ini, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan analisis soal tindak pidananya.


Ali membenarkan, bahwa soal pengusutan transaksi mencurigakan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tugasnya PPATK. Tetapi, yang menentukan adanya pidana atau tidak, adalah penegak hukum yang harus mendalami LHA transaksi mencurigakan tersebut.

"Seharusnya seperti itu, dan ini saya kira menjadi pelajaran lah ke depan, tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian diobral di ruang publik," imbuh Ali.

Mengingat, dalam temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu pada akhirnya banyak kesalahpahaman di ruang publik terkait LHA.

Untuk itu, PPATK diminta untuk menambah literasi kepada masyarakat tentang LHA. Bahwa LHA hanya sebatas transaksi mencurigakan dan ada indikasi TPPU. Sementara untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, harus ada tindak pidana asalnya.

"Nah tugas kami mencari tindak pidana asalnya dulu, baru kemudian apakah ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain-lain dalam tindak pidana pencucian uang, itu butuh proses. Prosesnya harus dilakukan, dari analisisnya, dari permintaan keterangannya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa serta merta 'oh ini TPPU, kemudian KPK berwenang', enggak bisa dong, KPK tidak bisa berwenang melakukan penyidikan TPPU tanpa ada tindak pidana asalnya," pungkas Ali.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya