Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Termasuk Kasus Prima, KPU Sudah Hadapi 48 Gugatan Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

JUMAT, 24 MARET 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi keberatan yang dilayangkan sejumlah partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah mencapai puluhan kasus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menghadapi aduan itu melalui jalur hukum yang berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Afifuddin menjelaskan, dalam kerja pelaksanaan tahapan pemilu KPU tidak melepaskan tanggung jawab dari protes para calon peserta pemilu.


Pada proses awal tahapan pemilu, yaitu pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta pemilu, didapati puluhan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dan/atau sengketa proses pemilu dilayangkan.

“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu, dalam proses pendaftaran parpol ini ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda,” ujar Afifuddin.

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mengurai, untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dihadapi KPU mencapai 14 perkara yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Yang dikabulkan satu (dan) tidak diterima satu,” sambungnya.

Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menyebutkan, untuk perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) berjumlah 6 perkara yang masuk ke Bawaslu.

“Dikabulkan ada lima partai, kemudian yang menyepakati atau terjadi proses kesepakatan di mediasi itu Partai Ummat,” ucapnya.

Namun setelah itu, KPU mendapati gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari parpol yang gugatan SPPU-nya tidak diterima.

“Di PTUN ada delapan kasus, semuanya tak diterima. Di PN ada satu perkara yang dikabulkan, yaitu kasus Prima yang update tindaklanjutnya baru saja kami sampaikan terkait memori banding yang dilakukan KPU,” urainya.

Maka dari itu, melalui deretan perkara gugatan hukum pemilu yang dihadapi KPU tersebut, Afif menegaskan pihaknya melayani seluruh calon peserta pemilu dengan kadar yang sama.

“Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN (Jakpus). Sejatinya KPU melayani seluruh gugatan yang dilakukan calon peserta pemilu sejak pendaftaran kemarin itu sudah ada 48 kasus,” katanya.

“Yang dikabulkan totalnya ada tujuh, kemudian ditolak ada lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu yaitu Partai Ummat,” tutup mantan anggota Bawaslu RI ini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya