Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Termasuk Kasus Prima, KPU Sudah Hadapi 48 Gugatan Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

JUMAT, 24 MARET 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi keberatan yang dilayangkan sejumlah partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah mencapai puluhan kasus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menghadapi aduan itu melalui jalur hukum yang berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Afifuddin menjelaskan, dalam kerja pelaksanaan tahapan pemilu KPU tidak melepaskan tanggung jawab dari protes para calon peserta pemilu.

Pada proses awal tahapan pemilu, yaitu pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta pemilu, didapati puluhan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dan/atau sengketa proses pemilu dilayangkan.

“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu, dalam proses pendaftaran parpol ini ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda,” ujar Afifuddin.

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mengurai, untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dihadapi KPU mencapai 14 perkara yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Yang dikabulkan satu (dan) tidak diterima satu,” sambungnya.

Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menyebutkan, untuk perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) berjumlah 6 perkara yang masuk ke Bawaslu.

“Dikabulkan ada lima partai, kemudian yang menyepakati atau terjadi proses kesepakatan di mediasi itu Partai Ummat,” ucapnya.

Namun setelah itu, KPU mendapati gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari parpol yang gugatan SPPU-nya tidak diterima.

“Di PTUN ada delapan kasus, semuanya tak diterima. Di PN ada satu perkara yang dikabulkan, yaitu kasus Prima yang update tindaklanjutnya baru saja kami sampaikan terkait memori banding yang dilakukan KPU,” urainya.

Maka dari itu, melalui deretan perkara gugatan hukum pemilu yang dihadapi KPU tersebut, Afif menegaskan pihaknya melayani seluruh calon peserta pemilu dengan kadar yang sama.

“Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN (Jakpus). Sejatinya KPU melayani seluruh gugatan yang dilakukan calon peserta pemilu sejak pendaftaran kemarin itu sudah ada 48 kasus,” katanya.

“Yang dikabulkan totalnya ada tujuh, kemudian ditolak ada lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu yaitu Partai Ummat,” tutup mantan anggota Bawaslu RI ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya