Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Di Upaya Banding Putusan PN Jakpus, KPU Minta Ada Mediasi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan memori banding tambahan.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, memori banding tambahan yang dilayangkan pihaknya mencakup permintaan adanya mediasi.

Pasalnya, terdapat kerancuan dalam poin pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusan perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mengurai, kerancuan poin pertimbangan amar putusan PN Jakpus tercantum dalam halaman 42, dimana disebutkan “Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator.

“Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016,” urainya.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ini kemudian merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2016. Dimana isinya berbunyi, “semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi, kecuali ditentukan lain".

“Gugatan (Prima) ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” tuturnya.

Oleh karena akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, Afif memandang pemeriksaan perkara Prima cacat secara yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi,” demikian Afif menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya