Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Di Upaya Banding Putusan PN Jakpus, KPU Minta Ada Mediasi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan memori banding tambahan.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, memori banding tambahan yang dilayangkan pihaknya mencakup permintaan adanya mediasi.

Pasalnya, terdapat kerancuan dalam poin pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusan perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mengurai, kerancuan poin pertimbangan amar putusan PN Jakpus tercantum dalam halaman 42, dimana disebutkan “Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator.

“Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016,” urainya.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ini kemudian merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2016. Dimana isinya berbunyi, “semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi, kecuali ditentukan lain".

“Gugatan (Prima) ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” tuturnya.

Oleh karena akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, Afif memandang pemeriksaan perkara Prima cacat secara yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi,” demikian Afif menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya