Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Wanti-wanti Kampanye Colongan di Ramadhan, Ketua Bawaslu: Jangan Ada Ajakan!

KAMIS, 23 MARET 2023 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momentum bulan Ramadhan tahun ini kembali berhimpitan dengan agenda politik lima tahunan, yaitu Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti kepada seluruh pihak agar tetap kondusif.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, Ramadhan kerap memunculkan beberapa persoalan, apalagi mengingat belum diperbolehkannya dilakukan kampanye.

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di luar itu, maka seluruh pihak harus menaati peraturan yang ada.


Salah satu aspek penting dalam kampanye, disebutkan Bagja, adalah terkait dengan ajakan dalam memilih peserta pemilu.

Hal tersebut yang ditekankan anggota Bawaslu RI dua periode itu kepada para peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu parpol.

Maupun, katanya, figur politik yang belakangan muncul dan disebut-sebut sebagai bakal calon presiden 2024, juga harus menghindari kampanye colongan di bulan Ramadhan.

“Tidak boleh ada ajakan mengajak,” ujar Bagja singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/3).

Ia menegaskan, ajakan yang dimaksud tersebut adalah, memengaruhi masyarakat pemilih untuk memilih parpol atau figur tertentu.

“(Yang akan berlaga) dalam bulan Februari (tahun 2024 mendatang),” demikian Bagja menambahkan.

Terkait aturan kampanye, KPU tetap mengacu pada Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 tentang Kampanye.

Dinyatakan beleid itu, parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, pada ayat (2) Pasal 25 PKPU 33/2018 disebutkan, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan dua metode.

Dua metode yang dimaksud adalah, pemasangan bendera dan nomor urutnya; serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam beberapa kali kesempatan telah menyatakan, terkait sosialisasi bisa dilaksanakan hanya oleh parpol-parpol yang telah ditetapkan sebagai peseta pemilu, khususnya pada masa di luar kampanye.

Sejauh ini KPU RI menetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya