Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Wanti-wanti Kampanye Colongan di Ramadhan, Ketua Bawaslu: Jangan Ada Ajakan!

KAMIS, 23 MARET 2023 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momentum bulan Ramadhan tahun ini kembali berhimpitan dengan agenda politik lima tahunan, yaitu Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti kepada seluruh pihak agar tetap kondusif.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, Ramadhan kerap memunculkan beberapa persoalan, apalagi mengingat belum diperbolehkannya dilakukan kampanye.

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di luar itu, maka seluruh pihak harus menaati peraturan yang ada.

Salah satu aspek penting dalam kampanye, disebutkan Bagja, adalah terkait dengan ajakan dalam memilih peserta pemilu.

Hal tersebut yang ditekankan anggota Bawaslu RI dua periode itu kepada para peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu parpol.

Maupun, katanya, figur politik yang belakangan muncul dan disebut-sebut sebagai bakal calon presiden 2024, juga harus menghindari kampanye colongan di bulan Ramadhan.

“Tidak boleh ada ajakan mengajak,” ujar Bagja singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/3).

Ia menegaskan, ajakan yang dimaksud tersebut adalah, memengaruhi masyarakat pemilih untuk memilih parpol atau figur tertentu.

“(Yang akan berlaga) dalam bulan Februari (tahun 2024 mendatang),” demikian Bagja menambahkan.

Terkait aturan kampanye, KPU tetap mengacu pada Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 tentang Kampanye.

Dinyatakan beleid itu, parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, pada ayat (2) Pasal 25 PKPU 33/2018 disebutkan, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan dua metode.

Dua metode yang dimaksud adalah, pemasangan bendera dan nomor urutnya; serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam beberapa kali kesempatan telah menyatakan, terkait sosialisasi bisa dilaksanakan hanya oleh parpol-parpol yang telah ditetapkan sebagai peseta pemilu, khususnya pada masa di luar kampanye.

Sejauh ini KPU RI menetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Ekspor Pasir Laut Ancam Kedaulatan Maritim Indonesia

Rabu, 18 September 2024 | 05:31

Lancarkan Transisi Pemerintahan, Airlangga Fokus Selesaikan Sejumlah PR

Rabu, 18 September 2024 | 05:04

Ngaku Jadi Warga Brunei, Seorang Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Rabu, 18 September 2024 | 04:04

Belum Ada SPDP, Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah

Rabu, 18 September 2024 | 03:31

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Keselamatan Penerbangan di Bandara IKN Harus Diutamakan

Rabu, 18 September 2024 | 02:41

Kaesang di KPK

Rabu, 18 September 2024 | 02:18

DPR Dorong Kerja Sama Intensif RI-Serbia

Rabu, 18 September 2024 | 01:43

Penjualan E-Materai Melonjak 10 Kali Lipat Selama Pendaftaran CPNS 2024

Rabu, 18 September 2024 | 01:15

Penanganan Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution Jalan di Tempat

Rabu, 18 September 2024 | 00:59

Selengkapnya