Berita

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang/Ist

Politik

Kecam Atas Pengkhianatan UUD 1945, BEM UI Desak Jokowi dan DPR Batalkan Pengesahan UU Cipta Kerja

KAMIS, 23 MARET 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dan DPR RI diminta untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu merupakan salah satu tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melalui siaran pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI dengan judul "Mengecam Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja".

"Mengecam Presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam pernyataan sikap yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).


Melki menjelaskan, pada 30 Desember 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker yang selanjutnya disahkan oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.

Padahal kata Melki, UU 11/2020 tentang Ciptaker sebelumnya telah dinyatakan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, UU Ciptaker dinyatakan inskonstitusional bersyarat atas beberapa pertimbangan, antara lain pembentukan UU Ciptaker tidak mengikuti cara, metode, dan standar yang jelas; adanya perubahan pada beberapa substansi setelah persetujuan bersama; dan bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

MK kata Melki, memberikan kesempatan kepada para pembuat UU untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun, terhitung sejak 25 November 2021. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan dinyatakan inskonstitusional permanen.

"Tak hanya cacat secara formil, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek materiil, di mana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja," kata Melki.

Perppu Ciptaker sendiri kata Melki, sejatinya hanya salinan dengan minimnya perubahan dari UU Ciptaker yang bermasalah. Baik secara formil maupun materiil. Selain itu, penerbitan Perppu Ciptaker juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK 138/PUU-VII/2009.

"Dengan demikian, pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," tegas Melki.

Di mana kata Melki, sifat putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI. Terlebih, DPR RI sebagai wakil rakyat acuh terhadap gelombang penolakan dari segenap elemen masyarakat sipil yang menggema sejak diterbitkannya Perppu Ciptaker.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

"Kami menolak pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," pungkas Melki.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya