Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menegaskan larangan ASN dan honorer di lingkungan Pemda berpolitik pada masa Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Sri Wahyu Ana Ningsih, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2017-2022.
"ASN dilarang ikut dalam sosialisasi maupun deklarasi yang dilakukan oleh pasangan bakal calon maupun calon. Apalagi ikut kampanye," kata komisioner Bawaslu Batang Sri Wahyu Ana Ningsih, dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (22/3).
Ia menyebut bahwa ASN harus netral dan tidak mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Apalagi mengarahkan pada partai, kepala daerah, calon legislatif, maupun presiden tertentu.
Larangan itu termasuk dalam bermedia sosial, mulai dari posting bareng calon legislatif hingga berkomentar. Bahkan sekadar menyukai postingan berbau politik pun dilarang.
"Ini juga berlaku untuk pegawai kontrak atau honorer di lingkungan Pemda. Meskipun non ASN, tetap dilarang. Ini warning untuk tetap bersikap netral," tegasnya.
Asisten Administrasi Setda Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto menjelaskan berbagai sanksi untuk ASN berpolitik mulai dari ringan hingga berat. Paling berat adalah diberhentikan dari ASN hingga terkena pidana pemilu.
“Pj Bupati sudah sering mengingatkan jita untuk netral dalam Pemilu tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyatakan akan terus mensosialisasikan adanya larangan tersebut. Harapannya, seluruh kalangan bekerja profesional sebagai ASN.
"Kita punya kewajiban untuk mengawasi netralitas ASN. Kalau pelanggaran yang bersifat terselubung dan sebagainya kita melakukan pengawasan," ucapnya.