Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Bawaslu Batang Larang ASN Like Postingan Politik Jelang Pemilu 2024

KAMIS, 23 MARET 2023 | 03:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Batang menegaskan larangan ASN dan honorer di lingkungan Pemda berpolitik pada masa Pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan Sri Wahyu Ana Ningsih, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2017-2022.

"ASN dilarang ikut dalam sosialisasi maupun deklarasi yang dilakukan oleh pasangan bakal calon maupun calon. Apalagi ikut kampanye," kata komisioner Bawaslu Batang Sri Wahyu Ana Ningsih, dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (22/3).


Ia menyebut bahwa ASN  harus netral dan tidak mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Apalagi mengarahkan pada partai, kepala daerah, calon legislatif, maupun presiden tertentu.

Larangan itu termasuk dalam bermedia sosial, mulai dari posting bareng calon legislatif hingga berkomentar. Bahkan sekadar menyukai postingan berbau politik pun dilarang.

"Ini juga berlaku untuk pegawai kontrak atau honorer di lingkungan Pemda. Meskipun non ASN, tetap dilarang. Ini warning untuk tetap bersikap netral," tegasnya.

Asisten Administrasi Setda Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto menjelaskan berbagai sanksi untuk ASN berpolitik mulai dari ringan hingga berat. Paling berat adalah diberhentikan dari ASN hingga terkena pidana pemilu.

“Pj Bupati sudah sering mengingatkan jita untuk netral dalam Pemilu tahun 2024," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyatakan akan terus mensosialisasikan adanya larangan tersebut. Harapannya, seluruh kalangan bekerja profesional sebagai ASN.

"Kita punya kewajiban untuk mengawasi netralitas ASN. Kalau pelanggaran yang bersifat terselubung dan sebagainya kita melakukan pengawasan," ucapnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya