Berita

Demo Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak Perppu Cipta Kerja beberapa waktu lalu/RMOL

Publika

Mogok Kerja Nasional

RABU, 22 MARET 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi serikat buruh berencana melakukan mogok kerja nasional. Rencana mogok mengajak 5 juta orang dari 100 ribu pabrik.

Mogok akan dilakukan pada bulan Juli atau Agustus 2023. Mogok sebagai akibat Perppu 2/2022 disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI per 21 Maret 2023.

Angka 5 juta orang itu tergolong jumlah yang bersifat spektakuler, karena jumlah tenaga kerja industri berskala besar dan sedang sebanyak 5,9 juta di Indonesia tahun 2020. Jumlah pabrik juga tidak kalah spektakuler, karena jumlah perusahaan industri berskala besar dan sedang di Indonesia sebanyak 29 ribuan pada tahun yang sama.


Artinya, organisasi serikat pekerja dan serikat buruh bukan hanya mengajak buruh pada industri berskala besar dan sedang, namun mungkin mengajak buruh pada industri mikro dan kecil, yang berjumlah 4,2 juta usaha di Indonesia.

Akan tetapi, agak sulit untuk mengajak buruh industri berskala mikro dan kecil untuk mogok kerja nasional, karena keeratan hubungan mereka yang sangat dekat dengan para pemilik usaha. Hal itu disebabkan jumlah pekerja industri berskala mikro sebanyak 1-4 orang dan industri berskala kecil sebanyak 5-19 orang per usaha.

Kepmenakertrans 232/2003 mengatur tentang mogok kerja. Persoalan mogok kerja adalah tidak semua mogok kerja tergolong sah. Mogok kerja yang tidak sah (Pasal 3), apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan perselisihan hubungan industrial. Dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Kemenaker atau Disnaker. Pemberitahuan mogok kurang dari 7 hari. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Singkat kata, mogok kerja nasional di atas bukan atas akibat gagalnya perundingan, sehingga mogok kerja nasional berpotensi cenderung tergolong tidak sah berdasarkan tinjauan aspek hukum. Mogok kerja juga tidak sah untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Mogok kerja yang tidak sah, apabila buruh menolak dipanggil bekerja kembali oleh perusahaan, maka buruh yang menolak panggilan untuk kembali bekerja akan digolongkan sebagai buruh yang mengundurkan diri.

Menolak UU Cipta Kerja sesungguhnya menambah banyak masalah jumlah pengangguran terbuka di Indonesia, yang sebanyak 8,4 juta orang per Agustus 2022. Penolakan di tengah banyaknya jumlah pengangguran dan upah nominal buruh sektor industri pengolahan rata-rata untuk laki-laki dan perempuan yang sebesar Rp 2,99 juta per bulan Agustus 2022, justru berpotensi semakin menekan upah lebih rendah ke bawah.

Juga justru menaikkan jumlah pengangguran terbuka, jika dibandingkan buruh bekerja sama aktif dengan pabrikan dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan secara lebih progresif.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya