Berita

Demo Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak Perppu Cipta Kerja beberapa waktu lalu/RMOL

Publika

Mogok Kerja Nasional

RABU, 22 MARET 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi serikat buruh berencana melakukan mogok kerja nasional. Rencana mogok mengajak 5 juta orang dari 100 ribu pabrik.

Mogok akan dilakukan pada bulan Juli atau Agustus 2023. Mogok sebagai akibat Perppu 2/2022 disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI per 21 Maret 2023.

Angka 5 juta orang itu tergolong jumlah yang bersifat spektakuler, karena jumlah tenaga kerja industri berskala besar dan sedang sebanyak 5,9 juta di Indonesia tahun 2020. Jumlah pabrik juga tidak kalah spektakuler, karena jumlah perusahaan industri berskala besar dan sedang di Indonesia sebanyak 29 ribuan pada tahun yang sama.


Artinya, organisasi serikat pekerja dan serikat buruh bukan hanya mengajak buruh pada industri berskala besar dan sedang, namun mungkin mengajak buruh pada industri mikro dan kecil, yang berjumlah 4,2 juta usaha di Indonesia.

Akan tetapi, agak sulit untuk mengajak buruh industri berskala mikro dan kecil untuk mogok kerja nasional, karena keeratan hubungan mereka yang sangat dekat dengan para pemilik usaha. Hal itu disebabkan jumlah pekerja industri berskala mikro sebanyak 1-4 orang dan industri berskala kecil sebanyak 5-19 orang per usaha.

Kepmenakertrans 232/2003 mengatur tentang mogok kerja. Persoalan mogok kerja adalah tidak semua mogok kerja tergolong sah. Mogok kerja yang tidak sah (Pasal 3), apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan perselisihan hubungan industrial. Dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Kemenaker atau Disnaker. Pemberitahuan mogok kurang dari 7 hari. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Singkat kata, mogok kerja nasional di atas bukan atas akibat gagalnya perundingan, sehingga mogok kerja nasional berpotensi cenderung tergolong tidak sah berdasarkan tinjauan aspek hukum. Mogok kerja juga tidak sah untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Mogok kerja yang tidak sah, apabila buruh menolak dipanggil bekerja kembali oleh perusahaan, maka buruh yang menolak panggilan untuk kembali bekerja akan digolongkan sebagai buruh yang mengundurkan diri.

Menolak UU Cipta Kerja sesungguhnya menambah banyak masalah jumlah pengangguran terbuka di Indonesia, yang sebanyak 8,4 juta orang per Agustus 2022. Penolakan di tengah banyaknya jumlah pengangguran dan upah nominal buruh sektor industri pengolahan rata-rata untuk laki-laki dan perempuan yang sebesar Rp 2,99 juta per bulan Agustus 2022, justru berpotensi semakin menekan upah lebih rendah ke bawah.

Juga justru menaikkan jumlah pengangguran terbuka, jika dibandingkan buruh bekerja sama aktif dengan pabrikan dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan secara lebih progresif.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya