Berita

Demo Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak Perppu Cipta Kerja beberapa waktu lalu/RMOL

Publika

Mogok Kerja Nasional

RABU, 22 MARET 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi serikat buruh berencana melakukan mogok kerja nasional. Rencana mogok mengajak 5 juta orang dari 100 ribu pabrik.

Mogok akan dilakukan pada bulan Juli atau Agustus 2023. Mogok sebagai akibat Perppu 2/2022 disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI per 21 Maret 2023.

Angka 5 juta orang itu tergolong jumlah yang bersifat spektakuler, karena jumlah tenaga kerja industri berskala besar dan sedang sebanyak 5,9 juta di Indonesia tahun 2020. Jumlah pabrik juga tidak kalah spektakuler, karena jumlah perusahaan industri berskala besar dan sedang di Indonesia sebanyak 29 ribuan pada tahun yang sama.


Artinya, organisasi serikat pekerja dan serikat buruh bukan hanya mengajak buruh pada industri berskala besar dan sedang, namun mungkin mengajak buruh pada industri mikro dan kecil, yang berjumlah 4,2 juta usaha di Indonesia.

Akan tetapi, agak sulit untuk mengajak buruh industri berskala mikro dan kecil untuk mogok kerja nasional, karena keeratan hubungan mereka yang sangat dekat dengan para pemilik usaha. Hal itu disebabkan jumlah pekerja industri berskala mikro sebanyak 1-4 orang dan industri berskala kecil sebanyak 5-19 orang per usaha.

Kepmenakertrans 232/2003 mengatur tentang mogok kerja. Persoalan mogok kerja adalah tidak semua mogok kerja tergolong sah. Mogok kerja yang tidak sah (Pasal 3), apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan perselisihan hubungan industrial. Dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Kemenaker atau Disnaker. Pemberitahuan mogok kurang dari 7 hari. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Singkat kata, mogok kerja nasional di atas bukan atas akibat gagalnya perundingan, sehingga mogok kerja nasional berpotensi cenderung tergolong tidak sah berdasarkan tinjauan aspek hukum. Mogok kerja juga tidak sah untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Mogok kerja yang tidak sah, apabila buruh menolak dipanggil bekerja kembali oleh perusahaan, maka buruh yang menolak panggilan untuk kembali bekerja akan digolongkan sebagai buruh yang mengundurkan diri.

Menolak UU Cipta Kerja sesungguhnya menambah banyak masalah jumlah pengangguran terbuka di Indonesia, yang sebanyak 8,4 juta orang per Agustus 2022. Penolakan di tengah banyaknya jumlah pengangguran dan upah nominal buruh sektor industri pengolahan rata-rata untuk laki-laki dan perempuan yang sebesar Rp 2,99 juta per bulan Agustus 2022, justru berpotensi semakin menekan upah lebih rendah ke bawah.

Juga justru menaikkan jumlah pengangguran terbuka, jika dibandingkan buruh bekerja sama aktif dengan pabrikan dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan secara lebih progresif.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya