Berita

Demo Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak Perppu Cipta Kerja beberapa waktu lalu/RMOL

Publika

Mogok Kerja Nasional

RABU, 22 MARET 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi serikat buruh berencana melakukan mogok kerja nasional. Rencana mogok mengajak 5 juta orang dari 100 ribu pabrik.

Mogok akan dilakukan pada bulan Juli atau Agustus 2023. Mogok sebagai akibat Perppu 2/2022 disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI per 21 Maret 2023.

Angka 5 juta orang itu tergolong jumlah yang bersifat spektakuler, karena jumlah tenaga kerja industri berskala besar dan sedang sebanyak 5,9 juta di Indonesia tahun 2020. Jumlah pabrik juga tidak kalah spektakuler, karena jumlah perusahaan industri berskala besar dan sedang di Indonesia sebanyak 29 ribuan pada tahun yang sama.


Artinya, organisasi serikat pekerja dan serikat buruh bukan hanya mengajak buruh pada industri berskala besar dan sedang, namun mungkin mengajak buruh pada industri mikro dan kecil, yang berjumlah 4,2 juta usaha di Indonesia.

Akan tetapi, agak sulit untuk mengajak buruh industri berskala mikro dan kecil untuk mogok kerja nasional, karena keeratan hubungan mereka yang sangat dekat dengan para pemilik usaha. Hal itu disebabkan jumlah pekerja industri berskala mikro sebanyak 1-4 orang dan industri berskala kecil sebanyak 5-19 orang per usaha.

Kepmenakertrans 232/2003 mengatur tentang mogok kerja. Persoalan mogok kerja adalah tidak semua mogok kerja tergolong sah. Mogok kerja yang tidak sah (Pasal 3), apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan perselisihan hubungan industrial. Dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Kemenaker atau Disnaker. Pemberitahuan mogok kurang dari 7 hari. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Singkat kata, mogok kerja nasional di atas bukan atas akibat gagalnya perundingan, sehingga mogok kerja nasional berpotensi cenderung tergolong tidak sah berdasarkan tinjauan aspek hukum. Mogok kerja juga tidak sah untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Mogok kerja yang tidak sah, apabila buruh menolak dipanggil bekerja kembali oleh perusahaan, maka buruh yang menolak panggilan untuk kembali bekerja akan digolongkan sebagai buruh yang mengundurkan diri.

Menolak UU Cipta Kerja sesungguhnya menambah banyak masalah jumlah pengangguran terbuka di Indonesia, yang sebanyak 8,4 juta orang per Agustus 2022. Penolakan di tengah banyaknya jumlah pengangguran dan upah nominal buruh sektor industri pengolahan rata-rata untuk laki-laki dan perempuan yang sebesar Rp 2,99 juta per bulan Agustus 2022, justru berpotensi semakin menekan upah lebih rendah ke bawah.

Juga justru menaikkan jumlah pengangguran terbuka, jika dibandingkan buruh bekerja sama aktif dengan pabrikan dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan secara lebih progresif.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya