Berita

Demo Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak Perppu Cipta Kerja beberapa waktu lalu/RMOL

Publika

Mogok Kerja Nasional

RABU, 22 MARET 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi serikat buruh berencana melakukan mogok kerja nasional. Rencana mogok mengajak 5 juta orang dari 100 ribu pabrik.

Mogok akan dilakukan pada bulan Juli atau Agustus 2023. Mogok sebagai akibat Perppu 2/2022 disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI per 21 Maret 2023.

Angka 5 juta orang itu tergolong jumlah yang bersifat spektakuler, karena jumlah tenaga kerja industri berskala besar dan sedang sebanyak 5,9 juta di Indonesia tahun 2020. Jumlah pabrik juga tidak kalah spektakuler, karena jumlah perusahaan industri berskala besar dan sedang di Indonesia sebanyak 29 ribuan pada tahun yang sama.


Artinya, organisasi serikat pekerja dan serikat buruh bukan hanya mengajak buruh pada industri berskala besar dan sedang, namun mungkin mengajak buruh pada industri mikro dan kecil, yang berjumlah 4,2 juta usaha di Indonesia.

Akan tetapi, agak sulit untuk mengajak buruh industri berskala mikro dan kecil untuk mogok kerja nasional, karena keeratan hubungan mereka yang sangat dekat dengan para pemilik usaha. Hal itu disebabkan jumlah pekerja industri berskala mikro sebanyak 1-4 orang dan industri berskala kecil sebanyak 5-19 orang per usaha.

Kepmenakertrans 232/2003 mengatur tentang mogok kerja. Persoalan mogok kerja adalah tidak semua mogok kerja tergolong sah. Mogok kerja yang tidak sah (Pasal 3), apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan perselisihan hubungan industrial. Dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Kemenaker atau Disnaker. Pemberitahuan mogok kurang dari 7 hari. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Singkat kata, mogok kerja nasional di atas bukan atas akibat gagalnya perundingan, sehingga mogok kerja nasional berpotensi cenderung tergolong tidak sah berdasarkan tinjauan aspek hukum. Mogok kerja juga tidak sah untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Mogok kerja yang tidak sah, apabila buruh menolak dipanggil bekerja kembali oleh perusahaan, maka buruh yang menolak panggilan untuk kembali bekerja akan digolongkan sebagai buruh yang mengundurkan diri.

Menolak UU Cipta Kerja sesungguhnya menambah banyak masalah jumlah pengangguran terbuka di Indonesia, yang sebanyak 8,4 juta orang per Agustus 2022. Penolakan di tengah banyaknya jumlah pengangguran dan upah nominal buruh sektor industri pengolahan rata-rata untuk laki-laki dan perempuan yang sebesar Rp 2,99 juta per bulan Agustus 2022, justru berpotensi semakin menekan upah lebih rendah ke bawah.

Juga justru menaikkan jumlah pengangguran terbuka, jika dibandingkan buruh bekerja sama aktif dengan pabrikan dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan secara lebih progresif.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya