Berita

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra beserta istri usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Istri Kepala BPN Jaktim: Harga-harga yang di Media Sosial Nggak Benar

SELASA, 21 MARET 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista meluruskan informasi yang beredar di media sosial soal harga barang-barang yang dikenakannya.

Hal itu disampaikan langsung Vidya usai mendampingi Sudarman yang diperiksa terkait klarifikasi harta kekayaan yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

"Jadi yang di media sosial itu nggak benar ya harga-harga," ujar Vidya kepada wartawan, Selasa malam (21/3).


Harga-harga yang dimaksud Vidya adalah terkait harga barang-barang yang dikenakannya yang menjadi sorotan warganet.

Sementara itu, Sudarman mengaku telah menyampaikan semua data dan fakta kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dalam klarifikasi hari ini.

"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke pihak LHKPN KPK. Saya ucapkan terima kasih, mereka sudah bekerja profesional," kata Sudarman.

Terkait klarifikasi ini, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mendalami asal-usul dan perolehan harta ataupun aset Sudarman sebagaimana disampaikan dalam LHKPN.

"Apakah sudah sesuai antara faktual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan. Klarifikasi LHKPN merupakan rangkaian proses untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN para penyelenggara negara," kata Ali.

Harta kekayaan Sudarman yang tercantum dalam LHKPN periode 2021 sebesar Rp 14.765.037.598 (Rp 14,7 miliar). Harta kekayaan itu telah dilaporkan ke KPK pada 29 Maret 2022.

KPK sendiri telah melakukan klarifikasi terhadap pejabat lainnya yang gaya hidup istri dan keluarga maupun adanya peningkatan harta kekayaan menjadi sorotan publik di media sosial.

Selain Sudarman, sebanyak empat pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menjalani klarifikasi terkait harta kekayaan. Mereka adalah, mantan pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Untuk Rafael Alun, KPK telah menaikkan ke tahap penyelidikan terkait dugaan ketidakwajaran harta kekayaan.

Selain itu, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro juga telah menjalani klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran gaya hidup mewah istrinya disorot publik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya