Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Prima Ancam Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jika …

SELASA, 21 MARET 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),  dimana isinya memerintahkan adanya penundaan pemilu, akan dimohonkan untuk dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Alif menyatakan, Prima hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.


“Salah satu opsi (adalah eksekusi putusan PN Jakpus menunda pemilu). Itu nanti kita lihat juga seberapa tidak jujurnya, seberapa tidak adilnya proses verifikasi administrasi itu, akan berhubungan dengan apa tindakan kami ke depannya," ujar Alif.

Ia menerangkan, Prima pada proses verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan melakukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu untuk yang pertama kali pada Oktober 2022.

Namun kata Alif, rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi admnistrasi ulang, setelah dilaksanakan masih mendapati hasil yang sama, yaitu tidak lolos atau TMS.

Maka dari itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah hukum mulai dari menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke PN Jakpus melalui jalur perdata.

Untuk gugatan di PTUN, Alif menerangkan bahwa Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, yaitu ditolak. Sementara di PN Jakpus, dinyatakan diterima sepenuhnya.

Dengan adanya putusan PN Jakpus itu, Prima kembali menggugat ke Bawaslu untuk yang kedua kalinya, dan hasilnya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut Alif, hal itu bisa terjadi lantaran Prima menyertakan Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu, sebagai salah satu bukti gugatan.

“Salah satu poin penting dari PN Jakpus itu, KPU dinyatakan bersalah. Tanpa putusan Bawaslu kemarin, PN Jakpus telah menyatakan KPU bersalah. Itu poin pentingnya,” tandas Alif.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya