Berita

Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Prima Tunggu Aksi Nyata KPU Buka Sipol untuk Verifikasi Ulang

SELASA, 21 MARET 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditunggu tindak lanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukannya diputus diterima Bawaslu RI.

Isi dari putusan itu, pada intinya adalah menyatakan KPU terbukti bersalah, dan penyelenggara diminta untuk mengulang tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.


“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan oleh Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik,” ujar Dominggus dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Ia menyatakan, Bawaslu telah memberikan ruang kepada Prima untuk mencari keadilan dalam proses tahapan pemilu yang berjalan.

“Jadi (keputusan itu) telah memberikan ruang untuk kami memperjuangkan melalui koridor hukum kepemiluan. Di sini kami melihat peluang itu sudah terbuka,” tuturnya.

Namun sejauh ini, Prima masih menunggu pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dalam putusannya oleh KPU. Di mana, perintahnya adalah mengulang verifikasi administrasi selama 10 hari.

“Kami masih menunggu (informasi) dari KPU harus mengumumkan sipolnya dibuka kembali, 10 hari terhitung sejak sipolnya dibuka,” demikian Dominggus menambahkan. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya