Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat/RMOL
Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditunggu tindak lanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukannya diputus diterima Bawaslu RI.
Isi dari putusan itu, pada intinya adalah menyatakan KPU terbukti bersalah, dan penyelenggara diminta untuk mengulang tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.
“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan oleh Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik,†ujar Dominggus dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Ia menyatakan, Bawaslu telah memberikan ruang kepada Prima untuk mencari keadilan dalam proses tahapan pemilu yang berjalan.
“Jadi (keputusan itu) telah memberikan ruang untuk kami memperjuangkan melalui koridor hukum kepemiluan. Di sini kami melihat peluang itu sudah terbuka,†tuturnya.
Namun sejauh ini, Prima masih menunggu pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dalam putusannya oleh KPU. Di mana, perintahnya adalah mengulang verifikasi administrasi selama 10 hari.
“Kami masih menunggu (informasi) dari KPU harus mengumumkan sipolnya dibuka kembali, 10 hari terhitung sejak sipolnya dibuka,†demikian Dominggus menambahkan.