Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja yang Disahkan DPR jadi UU

SELASA, 21 MARET 2023 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI ditentang keras Partai Buruh.

"Sikap Partai Buruh dan serikat buruh adalah menolak Omnibuslaw undang undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada hari ini," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal lewat jumpa pers secara virtual, Selasa (21/3).

Iqbal melanjutkan, setidaknya ada sembilan poin yang disorot Partai Buruh. Pertama mengenai upah minimum yang kembali pada konsep upah murah dan outsourcing seumur hidup dengan tidak ada batasan jenis pekerjaan.

"Bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing," tegasnya.

Poin ketiga yakni perjanjian kontrak yang berulang-ulang, lalu pemberian pesangon murah, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terlampau mudah.

Partai buruh juga menyoroti mengenai pengaturan jam kerja dan cuti. Di mana tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atupun melahirkan.

Sorotan kedelapan yakni maraknya tenaga kerja asing khususnya buruh kasar dari China dan terakhir dihilangkannya sanksi pidana bagi para pengusaha yang nekat impor hasil pertanian saat stok di dalam negeri aman.

"Kita menolak (TKA) yang bekerja dulu lalu diurus administrasinya di belakang. Karena Ini menimbulkan konflik horizontal dengan buruh lokal," tegas Said Iqbal.

Pengesahan Perppu ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya