Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja yang Disahkan DPR jadi UU

SELASA, 21 MARET 2023 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI ditentang keras Partai Buruh.

"Sikap Partai Buruh dan serikat buruh adalah menolak Omnibuslaw undang undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada hari ini," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal lewat jumpa pers secara virtual, Selasa (21/3).

Iqbal melanjutkan, setidaknya ada sembilan poin yang disorot Partai Buruh. Pertama mengenai upah minimum yang kembali pada konsep upah murah dan outsourcing seumur hidup dengan tidak ada batasan jenis pekerjaan.


"Bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing," tegasnya.

Poin ketiga yakni perjanjian kontrak yang berulang-ulang, lalu pemberian pesangon murah, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terlampau mudah.

Partai buruh juga menyoroti mengenai pengaturan jam kerja dan cuti. Di mana tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atupun melahirkan.

Sorotan kedelapan yakni maraknya tenaga kerja asing khususnya buruh kasar dari China dan terakhir dihilangkannya sanksi pidana bagi para pengusaha yang nekat impor hasil pertanian saat stok di dalam negeri aman.

"Kita menolak (TKA) yang bekerja dulu lalu diurus administrasinya di belakang. Karena Ini menimbulkan konflik horizontal dengan buruh lokal," tegas Said Iqbal.

Pengesahan Perppu ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya