Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Penata Keuangan

SELASA, 21 MARET 2023 | 09:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DENGAN penataan sistem keuangan pemerintah seperti sekarang ini, maka total utang publik sebesar Rp 13,86 ribu triliun per triwulan III tahun 2022. Itu terdiri dari persoalan utang jangka pendek sebesar Rp 4,9 ribu triliun.

Dengan keberadaan PDB harga berlaku tahun 2022 sebesar Rp 19,59 ribu triliun, maka rasio total utang publik terhadap PDB harga berlaku sekitar 70,75 persen. Artinya, apabila publik diwajibkan membayar lunas saat ini, maka dana publik yang likuid hanya sebesar 29,25 persen saja.

Kondisi yang seperti ini menimbulkan ketergantungan yang amat sangat tinggi kepada model pembangunan nasional yang wajib senantiasa mendengarkan dan mempraktikkan masukan-masukan dari para kreditur.


Implikasinya adalah faktor independensi keberlanjutan periode pemerintahan dalam menata keuangan pemerintah sangat ditentukan oleh sejauh mana para kreditur bersikap tegas dan berbeda kepentingan dibandingkan terhadap arah haluan dari para debitur.

Begitulah posisi pilihan hidup dalam meniti buih pada kegiatan reformasi menata sistem pemerintahan. Secara ekstrem dan berlebihan bagaikan bangsa yang telah tergadaikan kemandirian dan bersikap dalam meniti perjalanan sistem pemerintahan bangsa.

Oleh karena itu, sungguh bukanlah perihal yang sederhana, apabila kelompok oposisi meminta Presiden untuk segera menggantikan pejabat ring satu, seperti Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan, yang didesain menggunakan paradigma mengurangi dominansi Bappenas dalam menentukan perencanaan dan alokasi anggaran pembangunan nasional sebagai satu kewenangan lembaga.

Akan tetapi menjadikan Kementerian Keuangan, yang untuk urusan penerimaan pendapatan negara dan belanja negara, serta pembiayaan anggaran dalam satu atap, termasuk urusan bintang-membintangi penataan kelancaran pengalokasian anggaran.

Ini untuk menjamin likuiditas keuangan negara dan senantiasa menjaga kepercayaan dari para kreditur di atas untuk memberlakukan kebijakan pembayaran utang publik. Kemudian konsekuensi yang terjadi adalah adanya degradasi seperti keberadaan fenomena beratnya rasio total utang publik dibandingkan PDB harga berlaku di atas.

Di samping itu, untuk membangun kelancaran penataan keuangan negara, maka terjadilah masalah kebocoran perolehan bukan hanya dalam pengumpulan pendapatan negara, melainkan juga dalam urusan pengeluaran belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Misalnya, adanya kasus Rp 349 triliun transaksi mencurigakan ditemukan PPATK terjadi pada Kementerian Keuangan dan dibuka ke publik oleh Menko Polhukam. Tentu saja maksud dari keterbukaan publik sebagai kepentingan pemerintah adalah untuk memperbaiki posisi kegawatan pewarisan masalah kekurangsehatan keuangan publik kepada generasi penerus bangsa.

Hal itu sebagai bentuk dari sebagian legacy pemerintah di ujung pergantian tongkat estafet kepemimpinan nasional untuk tahun 2024. Sebab, reformasi birokrasi terbukti kurang berhasil menggunakan mekanisme tunjangan kinerja setelah terbuka skandal mantan pejabat eselon III Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya