Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Penata Keuangan

SELASA, 21 MARET 2023 | 09:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DENGAN penataan sistem keuangan pemerintah seperti sekarang ini, maka total utang publik sebesar Rp 13,86 ribu triliun per triwulan III tahun 2022. Itu terdiri dari persoalan utang jangka pendek sebesar Rp 4,9 ribu triliun.

Dengan keberadaan PDB harga berlaku tahun 2022 sebesar Rp 19,59 ribu triliun, maka rasio total utang publik terhadap PDB harga berlaku sekitar 70,75 persen. Artinya, apabila publik diwajibkan membayar lunas saat ini, maka dana publik yang likuid hanya sebesar 29,25 persen saja.

Kondisi yang seperti ini menimbulkan ketergantungan yang amat sangat tinggi kepada model pembangunan nasional yang wajib senantiasa mendengarkan dan mempraktikkan masukan-masukan dari para kreditur.


Implikasinya adalah faktor independensi keberlanjutan periode pemerintahan dalam menata keuangan pemerintah sangat ditentukan oleh sejauh mana para kreditur bersikap tegas dan berbeda kepentingan dibandingkan terhadap arah haluan dari para debitur.

Begitulah posisi pilihan hidup dalam meniti buih pada kegiatan reformasi menata sistem pemerintahan. Secara ekstrem dan berlebihan bagaikan bangsa yang telah tergadaikan kemandirian dan bersikap dalam meniti perjalanan sistem pemerintahan bangsa.

Oleh karena itu, sungguh bukanlah perihal yang sederhana, apabila kelompok oposisi meminta Presiden untuk segera menggantikan pejabat ring satu, seperti Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan, yang didesain menggunakan paradigma mengurangi dominansi Bappenas dalam menentukan perencanaan dan alokasi anggaran pembangunan nasional sebagai satu kewenangan lembaga.

Akan tetapi menjadikan Kementerian Keuangan, yang untuk urusan penerimaan pendapatan negara dan belanja negara, serta pembiayaan anggaran dalam satu atap, termasuk urusan bintang-membintangi penataan kelancaran pengalokasian anggaran.

Ini untuk menjamin likuiditas keuangan negara dan senantiasa menjaga kepercayaan dari para kreditur di atas untuk memberlakukan kebijakan pembayaran utang publik. Kemudian konsekuensi yang terjadi adalah adanya degradasi seperti keberadaan fenomena beratnya rasio total utang publik dibandingkan PDB harga berlaku di atas.

Di samping itu, untuk membangun kelancaran penataan keuangan negara, maka terjadilah masalah kebocoran perolehan bukan hanya dalam pengumpulan pendapatan negara, melainkan juga dalam urusan pengeluaran belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Misalnya, adanya kasus Rp 349 triliun transaksi mencurigakan ditemukan PPATK terjadi pada Kementerian Keuangan dan dibuka ke publik oleh Menko Polhukam. Tentu saja maksud dari keterbukaan publik sebagai kepentingan pemerintah adalah untuk memperbaiki posisi kegawatan pewarisan masalah kekurangsehatan keuangan publik kepada generasi penerus bangsa.

Hal itu sebagai bentuk dari sebagian legacy pemerintah di ujung pergantian tongkat estafet kepemimpinan nasional untuk tahun 2024. Sebab, reformasi birokrasi terbukti kurang berhasil menggunakan mekanisme tunjangan kinerja setelah terbuka skandal mantan pejabat eselon III Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya