Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Penata Keuangan

SELASA, 21 MARET 2023 | 09:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DENGAN penataan sistem keuangan pemerintah seperti sekarang ini, maka total utang publik sebesar Rp 13,86 ribu triliun per triwulan III tahun 2022. Itu terdiri dari persoalan utang jangka pendek sebesar Rp 4,9 ribu triliun.

Dengan keberadaan PDB harga berlaku tahun 2022 sebesar Rp 19,59 ribu triliun, maka rasio total utang publik terhadap PDB harga berlaku sekitar 70,75 persen. Artinya, apabila publik diwajibkan membayar lunas saat ini, maka dana publik yang likuid hanya sebesar 29,25 persen saja.

Kondisi yang seperti ini menimbulkan ketergantungan yang amat sangat tinggi kepada model pembangunan nasional yang wajib senantiasa mendengarkan dan mempraktikkan masukan-masukan dari para kreditur.


Implikasinya adalah faktor independensi keberlanjutan periode pemerintahan dalam menata keuangan pemerintah sangat ditentukan oleh sejauh mana para kreditur bersikap tegas dan berbeda kepentingan dibandingkan terhadap arah haluan dari para debitur.

Begitulah posisi pilihan hidup dalam meniti buih pada kegiatan reformasi menata sistem pemerintahan. Secara ekstrem dan berlebihan bagaikan bangsa yang telah tergadaikan kemandirian dan bersikap dalam meniti perjalanan sistem pemerintahan bangsa.

Oleh karena itu, sungguh bukanlah perihal yang sederhana, apabila kelompok oposisi meminta Presiden untuk segera menggantikan pejabat ring satu, seperti Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan, yang didesain menggunakan paradigma mengurangi dominansi Bappenas dalam menentukan perencanaan dan alokasi anggaran pembangunan nasional sebagai satu kewenangan lembaga.

Akan tetapi menjadikan Kementerian Keuangan, yang untuk urusan penerimaan pendapatan negara dan belanja negara, serta pembiayaan anggaran dalam satu atap, termasuk urusan bintang-membintangi penataan kelancaran pengalokasian anggaran.

Ini untuk menjamin likuiditas keuangan negara dan senantiasa menjaga kepercayaan dari para kreditur di atas untuk memberlakukan kebijakan pembayaran utang publik. Kemudian konsekuensi yang terjadi adalah adanya degradasi seperti keberadaan fenomena beratnya rasio total utang publik dibandingkan PDB harga berlaku di atas.

Di samping itu, untuk membangun kelancaran penataan keuangan negara, maka terjadilah masalah kebocoran perolehan bukan hanya dalam pengumpulan pendapatan negara, melainkan juga dalam urusan pengeluaran belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Misalnya, adanya kasus Rp 349 triliun transaksi mencurigakan ditemukan PPATK terjadi pada Kementerian Keuangan dan dibuka ke publik oleh Menko Polhukam. Tentu saja maksud dari keterbukaan publik sebagai kepentingan pemerintah adalah untuk memperbaiki posisi kegawatan pewarisan masalah kekurangsehatan keuangan publik kepada generasi penerus bangsa.

Hal itu sebagai bentuk dari sebagian legacy pemerintah di ujung pergantian tongkat estafet kepemimpinan nasional untuk tahun 2024. Sebab, reformasi birokrasi terbukti kurang berhasil menggunakan mekanisme tunjangan kinerja setelah terbuka skandal mantan pejabat eselon III Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya