Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra/Net
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi mencapai Rp 64,2 miliar dari fee proyek hingga iuran para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Dakwaan itu telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang perdana untuk terdakwa Sunjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/3).
Dalam surat dakwaan, Sunjaya disebut telah menerima gratifikasi senilai Rp 53.234.511.344 (Rp 53,2 miliar) dari berbagai pihak.
"Yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Cirebon periode tahun 2014 sampai dengan 2019 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 67 huruf b dan e juncto Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU 9/2015 juncto Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," bunyi surat dakwaan yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/3).
Gratifikasi senilai Rp 53,2 miliar itu, diterima Sunjaya antara lain bersumber dari iuran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Cirebon sebesar Rp 8.442.000.000 (Rp 8,4 miliar).
Dengan rincian, Rp 3,18 miliar dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP); Rp 1,275 miliar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dari Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled sebesar Rp 660 juta dan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) sebesar Rp 380 juta.
Selanjutnya, dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sebesar Rp 225 juta; dari Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp 172 juta; dari Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 600 juta; dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebesar Rp 240 juta; dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp 60 juta; dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah sebesar Rp 67 juta.
Kemudian, dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) sebesar Rp 500 juta; dari Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) sebesar Rp 90 juta; dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kehutanan (Tanbunnakhut) sebesar Rp 300 juta; dari Direktur RSUD Arjawinangun sebesar Rp 340 juta; dari Kepala Dinas Sosial sebesar Rp 90 juta.
Lalu, dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 60 juta; dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) sebesar Rp 8 juta; dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebesar Rp 150 juta; dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) sebesar Rp 45 juta.
Selain itu, Sunjaya juga menerima iuran dari 40 camat di lingkungan Pemkab Cirebon sebagai uang SPP atau laporan bulanan sejak Juni 2015 sampai dengan Juli 2017 dengan total Rp 1 miliar.
Ada juga penerimaan fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Cirebon dengan total Rp 37.224.511.344 (Rp 37,2 miliar). Penerimaan terkait promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari para PNS atau ASN sebesar Rp 3.741.000.000 (Rp 3,7 miliar).
Lalu, ada juga penerimaan uang dari rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon. Di mana, Sunjaya menerima uang sebesar Rp 2,01 miliar. Dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu 2014-2018, Sunjaya menerima uang sebesar Rp 317 juta. Serta, penerimaan uang terkait perizinan pertambangan galian C sebesar Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Sunjaya juga didakwa menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia, dan uang sejumlah Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa, dan Herry Jung.
"Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demontrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," jelas Jaksa KPK.
Tak hanya itu, Sunjaya juga didakwa dengan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menempatkan uang sebesar Rp 23.861.538.468 (Rp 23,8 miliar) yang dipergunakan untuk keperluan terdakwa Sunjaya ke delapan rekening, hingga saldo akhir sebesar Rp 266.398.488,18.
Selanjutnya, Sunjaya juga membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp 34.997.856.673 (Rp 34,9 miliar). Dan membelanjakan pembelian kendaraan sebesar Rp 2.151.300.000 (Rp 2,1 miliar).
Dengan demikian, Sunjaya didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP
Dan dakwaan Ketiga Pertama Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 2 KUHP atau Kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.