Berita

Partai Prima belum menyerah untuk bisa menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2024/Repro

Politik

Belum Menyerah, Prima Ancam Terus Tempuh Jalur Hukum Lawan KPU

SENIN, 20 MARET 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasrat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terus bergelora. Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pesera Pemilu Serentak 2024, partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini mengancam akan akan terus menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur hukum.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal menjelaskan, pihaknya memang telah mendapat hasil positif dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bunyi Putusan PN Jakpus itu berupa perintah kepada KPU, agar menunda tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan. Serta meminta pengulangan seluruh tahapan sedari awal.


Namun, Alif memastikan penundaan pemilu bukan yang diinginkan Prima, melainkan pihaknya menuntut agar dijadikan peserta Pemilu. Sehingga, langkah hukum yang akan terus dijalankannya adalah untuk menuntut hal ini kepada KPU.

“Prima akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).

Alif menuturkan, untuk hari ini pihaknya menunggu putusan gugatan Prima di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana turut dilampirkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

Sebab, menurutnya, putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu itu, bisa memperlihatkan kerja tidak profesional KPU dalam tahapan verifikasi administrasi, khususnya terhadap Prima.

Meski begitu, Alif menegaskan bahwa pihaknya meyakini Bawaslu akan memutus seadil-adilnya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Prima, yang akan disampaikan dalam Sidang Putusan Perkara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yang akan ditempuh oleh Prima harus kita hormati dan hargai,” demikian Alif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya