Berita

Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono/RMOL

Hukum

Usut TPPU Budhi Sarwono, KPK Panggil Pejabat Pemkab Banjarnegara hingga Pedagang Material

SENIN, 20 MARET 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara hingga pedagang material mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (20/3), tim penyidik memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budhi Sarwono.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kompi 2 Batalyon D Purwokerto, Jalan Letjen Suharto Karangjambu Purwanegara, Purwokerto, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin siang (20/3).

Tujuh orang saksi yang dipanggil itu yaitu Sumarna selaku PNS, Ari Subagyo selaku swasta, Afton Saefudin selaku swasta, Nursidi Budiono selaku swasta, Welas Yuni Nugroho selaku Kepala Desa Purwasaba atau pedagang material, Dwi Suryanto selaku Kepala BPKAD Pemkab Banjarnegara, dan Siti Rustanti selaku Direktur CV Puri Agung.

Pada Senin 13 Juni 2022, KPK telah mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono. Itu merupakan status tersangka ketiga bagi Budhi Sarwono.

Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dan yang ketiga, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Formula E Diwarnai Aksi Kekerasan Rombongan Pejabat Songong

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:03

Gagal Jadi Bupati, Adik Ipar Gubernur Sumsel Nyaleg DPR RI Lewat PDIP

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:28

Ejek Tentara Rusia Badut, Bos Wagner Ogah Perang Lagi di Ukraina

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:58

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:25

Denny Indrayana Kembali Berbagi Bocoran, Dua Menteri Nasdem Bakal Dieksekusi?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:30

Kecewa Batal Dapat Sembako, Warga Kota Bumi Lampura Tegaskan Tak Akan Pilih Ganjar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 04:21

Jokowi Kewalahan Bila SBY Turun Gunung Dukung Surya Paloh Menangkan Anies Baswedan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:22

UPDATE

Gara-gara "Asuh Kabeh", Kemenag Gresik Meradang

Minggu, 11 Juni 2023 | 00:58

Kalau Ganjar Bertobat, Novel Bamukmin Buka Peluang Beri Dukungan

Minggu, 11 Juni 2023 | 00:45

KPP Belum Ajeg, RMA Usulkan Duet Airlangga-Anies ke Nasdem

Minggu, 11 Juni 2023 | 00:24

Respons Indonesia terhadap Kehadiran Tim Israel di Piala Dunia FIFA U-20

Sabtu, 10 Juni 2023 | 23:59

Banyak Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Masyarakat Makin Putus Asa

Sabtu, 10 Juni 2023 | 23:45

Golkar Media Awards 2023, Meutya Hafid Apresiasi Kader yang Aktif di Medsos

Sabtu, 10 Juni 2023 | 23:22

Timnas Palestina Tiba, Erick Thohir Optimis Skuad Garuda Bisa Optimal

Sabtu, 10 Juni 2023 | 23:02

Dubes Al-Shun Sebut Erick Sahabat Palestina Sesungguhnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 22:59

Luhut Minta Dana LSM Diaudit, Rizal Ramli: Munafik Memang

Sabtu, 10 Juni 2023 | 22:35

Jalan Pulang Rizal Ramli

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:59

Selengkapnya