Berita

Puluhan wanita PSK diamankan jajaran Polsek Tambora dari sebuah rumah kos/Ist

Presisi

Tempat Penampungan PSK Digerebek, Puluhan Remaja Wanita dan Mucikari Diamankan Polisi

MINGGU, 19 MARET 2023 | 04:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3).

Hasilnya, puluhan PSK beserta "mami" dan pengawal diciduk oleh para penyidik.

"Kita amankan 39 perempuan yang dijadikan PSK. Lima di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, kepada wartawan, Sabtu (18/3).


Penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan rumah kos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK itu.

Parahnya lagi, beberapa anak terlihat lalu lalang dengan teman prianya saat malam hari.

Dari kasus ini, polisi juga menangkap 4 orang, terdiri dari 1 wanita muncikari berinisial IC alias Mami (35) dan 3 pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25).

Sementara, 1 orang buron bernama Hendri Setyawan yang merupakan suami dari IC.

Modus operandi IC membuat para korban percaya dengan mengimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial Facebook.

Saat tiba di lokasi, para wanita mayoritas masih remaja itu justru dijadikan budak seks. Mulai dari mangkal di sebuah warung atau kafe yang berada di Gang Royal wilayah Jakarta Utara.

Selama berada di warung tempat prostitusi, para PSK harus taat aturan atau tidak boleh keluar, jika ada yang berani keluar, PSK tersebut akan dikenakan denda Rp 1-1,5 juta.

"Para PSK dibayar Rp 350 ribu per jam untuk satu tamu, dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola dan Rp 40 ribu untuk para PSK itu sendiri," ungkap Putra.

Kini puluhan PSK telah dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta 5 PSK yang masih di bawah umur telah diserahkan ke orang tua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya