Berita

Puluhan wanita PSK diamankan jajaran Polsek Tambora dari sebuah rumah kos/Ist

Presisi

Tempat Penampungan PSK Digerebek, Puluhan Remaja Wanita dan Mucikari Diamankan Polisi

MINGGU, 19 MARET 2023 | 04:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3).

Hasilnya, puluhan PSK beserta "mami" dan pengawal diciduk oleh para penyidik.

"Kita amankan 39 perempuan yang dijadikan PSK. Lima di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, kepada wartawan, Sabtu (18/3).

Penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan rumah kos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK itu.

Parahnya lagi, beberapa anak terlihat lalu lalang dengan teman prianya saat malam hari.

Dari kasus ini, polisi juga menangkap 4 orang, terdiri dari 1 wanita muncikari berinisial IC alias Mami (35) dan 3 pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25).

Sementara, 1 orang buron bernama Hendri Setyawan yang merupakan suami dari IC.

Modus operandi IC membuat para korban percaya dengan mengimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial Facebook.

Saat tiba di lokasi, para wanita mayoritas masih remaja itu justru dijadikan budak seks. Mulai dari mangkal di sebuah warung atau kafe yang berada di Gang Royal wilayah Jakarta Utara.

Selama berada di warung tempat prostitusi, para PSK harus taat aturan atau tidak boleh keluar, jika ada yang berani keluar, PSK tersebut akan dikenakan denda Rp 1-1,5 juta.

"Para PSK dibayar Rp 350 ribu per jam untuk satu tamu, dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola dan Rp 40 ribu untuk para PSK itu sendiri," ungkap Putra.

Kini puluhan PSK telah dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta 5 PSK yang masih di bawah umur telah diserahkan ke orang tua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya