Berita

Puluhan wanita PSK diamankan jajaran Polsek Tambora dari sebuah rumah kos/Ist

Presisi

Tempat Penampungan PSK Digerebek, Puluhan Remaja Wanita dan Mucikari Diamankan Polisi

MINGGU, 19 MARET 2023 | 04:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3).

Hasilnya, puluhan PSK beserta "mami" dan pengawal diciduk oleh para penyidik.

"Kita amankan 39 perempuan yang dijadikan PSK. Lima di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, kepada wartawan, Sabtu (18/3).


Penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan rumah kos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK itu.

Parahnya lagi, beberapa anak terlihat lalu lalang dengan teman prianya saat malam hari.

Dari kasus ini, polisi juga menangkap 4 orang, terdiri dari 1 wanita muncikari berinisial IC alias Mami (35) dan 3 pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25).

Sementara, 1 orang buron bernama Hendri Setyawan yang merupakan suami dari IC.

Modus operandi IC membuat para korban percaya dengan mengimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial Facebook.

Saat tiba di lokasi, para wanita mayoritas masih remaja itu justru dijadikan budak seks. Mulai dari mangkal di sebuah warung atau kafe yang berada di Gang Royal wilayah Jakarta Utara.

Selama berada di warung tempat prostitusi, para PSK harus taat aturan atau tidak boleh keluar, jika ada yang berani keluar, PSK tersebut akan dikenakan denda Rp 1-1,5 juta.

"Para PSK dibayar Rp 350 ribu per jam untuk satu tamu, dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola dan Rp 40 ribu untuk para PSK itu sendiri," ungkap Putra.

Kini puluhan PSK telah dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta 5 PSK yang masih di bawah umur telah diserahkan ke orang tua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya