Berita

Puluhan wanita PSK diamankan jajaran Polsek Tambora dari sebuah rumah kos/Ist

Presisi

Tempat Penampungan PSK Digerebek, Puluhan Remaja Wanita dan Mucikari Diamankan Polisi

MINGGU, 19 MARET 2023 | 04:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3).

Hasilnya, puluhan PSK beserta "mami" dan pengawal diciduk oleh para penyidik.

"Kita amankan 39 perempuan yang dijadikan PSK. Lima di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, kepada wartawan, Sabtu (18/3).


Penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan rumah kos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK itu.

Parahnya lagi, beberapa anak terlihat lalu lalang dengan teman prianya saat malam hari.

Dari kasus ini, polisi juga menangkap 4 orang, terdiri dari 1 wanita muncikari berinisial IC alias Mami (35) dan 3 pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25).

Sementara, 1 orang buron bernama Hendri Setyawan yang merupakan suami dari IC.

Modus operandi IC membuat para korban percaya dengan mengimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial Facebook.

Saat tiba di lokasi, para wanita mayoritas masih remaja itu justru dijadikan budak seks. Mulai dari mangkal di sebuah warung atau kafe yang berada di Gang Royal wilayah Jakarta Utara.

Selama berada di warung tempat prostitusi, para PSK harus taat aturan atau tidak boleh keluar, jika ada yang berani keluar, PSK tersebut akan dikenakan denda Rp 1-1,5 juta.

"Para PSK dibayar Rp 350 ribu per jam untuk satu tamu, dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola dan Rp 40 ribu untuk para PSK itu sendiri," ungkap Putra.

Kini puluhan PSK telah dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta 5 PSK yang masih di bawah umur telah diserahkan ke orang tua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya