Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/Ist

Politik

Prima Pede Gugatan Kedua terhadap KPU Diterima Bawaslu

MINGGU, 19 MARET 2023 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang kedua kalinya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diyakini Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), bakal membawanya menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Optimisme atas gugatan perkara bernomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang telah dilayangkan dan selesai disidangkan Bawaslu itu disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal.

Alif menjelaskan, gugatannya yang kedua kali tersebut ditujukan untuk menganulir hasil verifikasi administrasi yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Prima.

Sebab, ia menegaskan, dalam gugatannya kali ini Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana isinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Yang pasti dari apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus menambah keyakinan kami, bahwa Prima layak jadi peserta pemilu,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Menurut Alif, Prima juga sengaja terus melakukan langkah hukum untuk menggugat KPU, untuk menuntut keadilan dalam proses Pemilu Serentak 2024 yang telah berjalan sejak Juni 2022.

“Kejujuran dan keadilan yang harusnya jadi landasan semua pihak dalam melaksanakan Pemilu 2024 tidak lagi tercederai dengan tindakan-tindakan tidak profesional dari penyelenggara pemilu,” sindirnya.

Maka dari itu, Alif optimistis gugatan Prima akan diterima oleh Bawaslu untuk mengubah hasil verifikasi administrasi yang dikerjakan KPU pada Oktober 2022.

“Kami sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutus laporan kami ini dengan putusan bahwa Prima layak jadi peserta Pemilu 2024,” demikian Alif.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Tulisan 'Adili Jokowi' Curahan Ekspresi Bukan Vandalisme

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:36

Prabowo Harus Mintai Pertanggungjawaban Jokowi terkait IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:26

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:03

Rontok di Pengadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:40

Senator Daud Yordan Siap Naik Ring Lagi

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:17

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Bongkar Kesewenang-wenangan Penyidik KPK

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:53

Lewat Rumah Aspirasi, Legislator PSI Kota Tangerang Ajak Warga Sampaikan Unek-Unek

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:36

Ekonomi Daerah Berpotensi Merosot akibat Sri Mulyani Pangkas Dana TKD

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:15

Saat yang Tepat Bagi Prabowo Fokus MBG dan Setop IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:57

7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Menuju Indonesia Emas

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:42

Selengkapnya