Berita

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net

Politik

Said Didu Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani

JUMAT, 17 MARET 2023 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rujukan aturan tata kelola keuangan negara yang berlaku selama ini, dibongkar kelemahannya oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M. Said Didu. Dibongkarnya kelemahan itu sebagai evaluasi terhadap skandal di Kementerian Keuangan terkait transaksi gelap senilai Rp 300 triliun.

Hal tersebut disampaikan Said Didu dalam diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun", Jumat (17/3).

“UU 17/2003 (tentang Keuangan Negara) itu yang membuat Kemenkeu menjadi super power,” ujar Said Didu mengungkit.

Ia mengurai, UU Keuangan Negara tersebut diprakarsai Sri Mulyani bersama Boediono yang pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Satu hal penting dalam regulasi tersebut, disebutkan Said Didu, adalah peranan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Ia menyatakan, fungsi kerja PPN/Bappenas dalam merencanakan penggunaan anggaran dihapus dari UU Keuangan negara sebelumnya.

“Bappenas itu kan tujuannya merencanakan anggaran. Kita mau bikin irigasi itu anggarannya Bappenas yang ngatur. Sekarang Kemenkeu,” katanya menyesalkan.

Karena pemberlakuan UU 17/2003 yang dibentuk Sri Mulyani, Said Didu melihat kerja perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan keuangan negara ada di satu pintu, yaitu Kemenkeu.

Sehingga, wajar menurutnya apabila ada skandal-skandal korupsi yang terjadi di internal atau direktorat-direktorat yang ada di Kemenkeu.

Termasuk, lanjut Said Didu, skandal transaksi gelap Rp 300 triliun di Kemenkeu, yang belakangan juga sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud bahkan menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam transaksi gelap di Kemenkeu.

Menariknya, transaksi gelap Rp 300 triliun ini juga diungkap pejabat negara karena muncul informasi kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

“Saran saya, tiga fungsi ini harus dipisahkan. Fungsi Bappenas dikembalikan. Kemenkeu sebagai bendahara negara (hanya) membagi, membelanjakan, dan memperoleh anggaran yang direncanakan perencana anggaran,” demikian Said Didu menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya