Berita

Cuplikan rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David/Ist

Hukum

LBH Ansor Pertanyakan Sikap Kejati DKI Ajukan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

JUMAT, 17 MARET 2023 | 16:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Cristalino David Ozora (17) dari LBH Ansor, Muhammad Hamzah mempertanyakan sikap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengedepankan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Hamzah bercerita meski Kepala Kejati DKI Jakarta menjenguk David ingin ada restorative justice tidak mungkin dilakukan. Sebab, ancaman hukuman diatas 5 tahun. Apalagi, pelakunya sudah masuk kategori dewasa.

"Kalau RJ ada persyaratannya dan paling utama ancaman pidana dibawah 5 tahun. Jadi kalau untuk kasus Mario tidak mungkin ditempuh melalui RJ karena pelaku dewasa dan ancaman diatas 5 tahun," kata Hamzah saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).


Terkait dengan anak berinisial AGH yang terlibat penganiaan David, Hamzah menjelaskan bahwa orang tua David sepakat tetap menempuh jalur hukum.

"Mengenai diversi pelaku anak dia tetap sesuai pendirian meminta kasus ini diproses secara hukum dan tidak ada maaf, kan dia ngomong sendiri," kata Hamzah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran RJ dalam kasus ini.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya