Berita

Cuplikan rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David/Ist

Hukum

LBH Ansor Pertanyakan Sikap Kejati DKI Ajukan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

JUMAT, 17 MARET 2023 | 16:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Cristalino David Ozora (17) dari LBH Ansor, Muhammad Hamzah mempertanyakan sikap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengedepankan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Hamzah bercerita meski Kepala Kejati DKI Jakarta menjenguk David ingin ada restorative justice tidak mungkin dilakukan. Sebab, ancaman hukuman diatas 5 tahun. Apalagi, pelakunya sudah masuk kategori dewasa.

"Kalau RJ ada persyaratannya dan paling utama ancaman pidana dibawah 5 tahun. Jadi kalau untuk kasus Mario tidak mungkin ditempuh melalui RJ karena pelaku dewasa dan ancaman diatas 5 tahun," kata Hamzah saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).


Terkait dengan anak berinisial AGH yang terlibat penganiaan David, Hamzah menjelaskan bahwa orang tua David sepakat tetap menempuh jalur hukum.

"Mengenai diversi pelaku anak dia tetap sesuai pendirian meminta kasus ini diproses secara hukum dan tidak ada maaf, kan dia ngomong sendiri," kata Hamzah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran RJ dalam kasus ini.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya